Kadis Pendidikan Sulsel Tegaskan Kooperatif usai Kantor Digeledah Kejati

- Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, menegaskan sikap kooperatif dan memberi akses penuh kepada penyidik Kejati Sulsel dalam pengusutan dugaan korupsi proyek smart library 2022–2023.
- Pemprov Sulsel melalui Muhammad Salim Basmin meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa gangguan selama proses hukum berlangsung.
- Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dilakukan tim Pidsus Kejati sebagai bagian penyidikan proyek smart library, dengan sejumlah dokumen disita untuk memperkuat pengusutan dugaan korupsi tersebut.
Makassar, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin menegaskan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan perpustakaan digital atau smart library Tahun Anggaran 2022–2023.
Sikap itu disampaikan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Rabu (17/6/2026).
1. Kadisdik beri akses penuh kepada penyidik

Iqbal membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel di kantor dinas yang dipimpinnya. Ia mengatakan, pihaknya bersikap terbuka dan memberikan akses penuh kepada penyidik untuk mendukung proses penyidikan. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Kami bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andi Iqbal dalam keterangan yang dikutip, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh kebutuhan penyidik yang berkaitan dengan dokumen maupun data akan difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.
2. Pemprov minta semua pihak junjung asas praduga tak bersalah

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menyatakan Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses penyidikan harus berjalan tanpa intervensi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Salim.
Pemprov juga mengimbau seluruh jajaran Dinas Pendidikan Sulsel tetap profesional selama proses hukum berjalan. Salim menegaskan pelayanan pendidikan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
3. Penggeledahan jadi bagian pengusutan proyek Smart Library

Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan smart library Tahun Anggaran 2022–2023. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek perpustakaan digital tersebut merupakan bagian dari program penguatan layanan pendidikan berbasis teknologi di Sulawesi Selatan. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan proyek itu diduga bermasalah dan kini masuk tahap penyidikan.
Meski begitu, Pemprov Sulsel memastikan roda pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan normal. “Meskipun ada proses hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menjaga agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutup Salim.









![[BREAKING] Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik soal Dugaan Korupsi Smart Library](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_a5b83f58efba52215d7944f6d280377c_ac56fa83-c2f2-4d90-90c1-8afb48df5f26_watermarked_idntimes-1.jpeg)







