Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bahtiar Baharuddin Ajukan Praperadilan, Ini 4 Poin yang Dipersoalkan

Bahtiar Baharuddin Ajukan Praperadilan, Ini 4 Poin yang Dipersoalkan
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Bahtiar Baharuddin ajukan praperadilan di PN Makassar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
  • Kuasa hukum Bahtiar mempersoalkan empat hal utama: pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, dan proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
  • Kejati Sulsel menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan serta memastikan penyidikan tetap berjalan dengan hasil audit kerugian negara dari BPKP sudah diterima.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/6/2026). Gugatan itu diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Melalui praperadilan tersebut, Bahtiar menggugat sejumlah tahapan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pihak Bahtiar menilai ada prosedur yang tidak sesuai hukum dalam proses penanganan perkara itu.

1. Bahtiar persoalkan empat pokok utama dalam gugatan

-
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan permohonan praperadilan kliennya didasarkan pada empat pokok keberatan. Empat poin itu kemudian dipecah lagi menjadi sekitar 15 subpoin yang akan diuji dalam persidangan.

"Alasan utamanya itu empat, tetapi kalau dibagi ke sub poin ada sekitar 15 alasan. Jadi empat poin besar itu dipecah lagi menjadi beberapa sub poin," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Irwan menjelaskan, empat pokok yang dipersoalkan yakni pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, penahanan, dan proses penyidikan. Menurutnya, seluruh tahapan itu perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum acara pidana.

Salah satu poin yang disorot adalah tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Bahtiar. Pencekalan itu sebelumnya diumumkan Kejati Sulsel melalui konferensi pers.

2. Penetapan tersangka dinilai tidak berdasar alat bukti cukup

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tingg
Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Pihak Bahtiar mempertanyakan dasar hukum pencekalan karena saat itu kliennya masih berstatus saksi. Menurut Irwan, langkah tersebut dinilai prematur karena belum ada status hukum yang mengikat sebagai tersangka atau terdakwa.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pernah kejaksaan tinggi mengadakan konferensi pers dan mengumumkan pencekalan ini. Padahal saat itu beliau masih berstatus saksi," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah. Mereka menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara saat status tersangka disematkan kepada Bahtiar.

"Waktu itu beliau ditetapkan tersangka, belum ada penetapan audit kerugian keuangan negara atas proyek pengadaan bibit nanas," kata Irwan.

Poin ini menjadi salah satu fokus utama dalam permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menguji legalitas prosedur tersebut secara objektif.

3. Kejati Sulsel siap hadapi gugatan dan limpahkan berkas perkara

20260209_163102(1).jpg
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady saat temui dan terima aspirasi KASUS di lobi gedung Kejati Sulsel, Senin (9/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka dalam sistem hukum pidana.

"Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Nanti kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," ujar Rachmat.

Rachmat juga mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Menurut dia, dokumen itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara.

"Dari hasil perhitungan BPKP pun kita sudah siap, sudah ada hasilnya," katanya.

Selain menghadapi praperadilan, Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan perkara korupsi bibit nanas tetap berjalan. Enam tersangka disebut telah siap memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan. Tentunya kita tahap dua dulu, setelah itu masuk ke persidangan," tutup Rachmat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More