SPMB 2025 Sulsel, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya

- Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 akan digelar secara daring mulai akhir Mei.
- Perubahan utama meliputi penggantian jalur zonasi menjadi domisili, penambahan jalur kepemimpinan pada jalur prestasi, dan peningkatan kuota jalur afirmasi.
- Kuota jalur domisili pada SPMB tahun ini diperkecil menjadi 35 persen, sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing mendapat kuota 30 persen.
Makassar, IDN Times - Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 akan digelar secara daring mulai akhir Mei. Penerimaan peserta didik baru tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perubahan utama meliputi penggantian jalur zonasi menjadi domisili, penambahan jalur kepemimpinan pada jalur prestasi, dan peningkatan kuota jalur afirmasi. Pada PPDB tahun lalu ada 4 jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi, sedangkan pada SPMB yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi.
Sebagai bagian dari perubahan sistem, kuota jalur domisili pada SPMB tahun ini diperkecil menjadi 35 persen, sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing mendapat kuota 30 persen.
Jalur prestasi yang sebelumnya hanya digunakan untuk mengisi sisa kuota, kini mendapat porsi lebih besar dengan alokasi 30 persen dari total kuota. Jalur mutasi (perpindahan tugas) tetap mendapatkan alokasi 5 persen.
1. Persyaratan umum pendaftaran

Calon peserta didik SMA dan SMK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru calon Murid
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Murid penyandang disabilitas
3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi
5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10
6. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
7. Bagi Sekolah yang menerima Murid Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan
8. Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
2. Jadwal pendaftaran

Untuk tahun ini, masa pra-pendaftaran bagi SMA dan SMK berlangsung mulai 21 April hingga 9 Mei 2025. Sementara itu, tes potensi akademik (TPA) untuk peserta SMA dijadwalkan pada 13 hingga 17 Mei 2025.
Berikut adalah rincian tanggal pelaksanaan TPA berdasarkan wilayah:
13 Mei 2025: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo
14 Mei 2025: Kabupaten Bone, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara
15 Mei 2025: Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Barru, Pinrang, Soppeng, Sidenreng Rappang, Wajo, Kota Pare-Pare
16 Mei 2025: Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar
17 Mei 2025: Kabupaten Gowa, Maros, Kota Makassar
SMK dan sekolah berasrama
Pendaftaran 26 - 28 Mei 2025
Verifikasi berkas 27 - 30 Mei 2025
Rapat penetapan kelulusan 31 Mei 2025
Pengumuman kelulusan 2 Juni 2025
Masa sanggah pengumuman kelulusan 2 - 3 Juni 2025
Daftar ulang 3 - 4 Juni 2025
MPLS 9 - 11 Juni 2025
SMA
Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan Domisili
Pendaftaran 9 - 10 Juni 2025
Verifikasi berkas dan verifikasi faktual 10 - 12 Juni 2025
Rapat penentuan kelulusan 13 Juni 2025
Pengumuman kelulusan 14 Juni 2025
Masa sanggah pengumuman kelulusan 16 - 17 Juni 2025
Penetapan kelulusan 18 Juni 2025
Daftar ulang 19 - 20 Juni 2025
Jalur Prestasi SMA
Pendaftaran 23 - 24 Juni 2025
Verifikasi berkas 24 - 26 Juni 2025
Rapat penentuan kelulusan 28 Juni 2025
Masa sanggah pengumuman kelulusan 30 Juni - 1 Juli 2025
Penetapan kelulusan 2 Juli 2025
Daftar ulang 3 - 4 Juli 2025
MPLS 9 - 11 Juli 2025
3. Proses daftar ulang

Peserta yang diterima diwajibkan mendaftar ulang.
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. Murid yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan
3. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya
4. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru
5. Murid baru yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri.

















