Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SPMB 2025 Sulsel, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya

SPMB 2025 Sulsel, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya
Ilustrasi penerimaan PPDB 2024 (IDN Times/ Riyanto).
Intinya Sih
  • Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 akan digelar secara daring mulai akhir Mei.
  • Perubahan utama meliputi penggantian jalur zonasi menjadi domisili, penambahan jalur kepemimpinan pada jalur prestasi, dan peningkatan kuota jalur afirmasi.
  • Kuota jalur domisili pada SPMB tahun ini diperkecil menjadi 35 persen, sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing mendapat kuota 30 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Selatan tahun 2025 akan digelar secara daring mulai akhir Mei. Penerimaan peserta didik baru tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.

Perubahan utama meliputi penggantian jalur zonasi menjadi domisili, penambahan jalur kepemimpinan pada jalur prestasi, dan peningkatan kuota jalur afirmasi. Pada PPDB tahun lalu ada 4 jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi, sedangkan pada SPMB yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi. 

Sebagai bagian dari perubahan sistem, kuota jalur domisili pada SPMB tahun ini diperkecil menjadi 35 persen, sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing mendapat kuota 30 persen. 

Jalur prestasi yang sebelumnya hanya digunakan untuk mengisi sisa kuota, kini mendapat porsi lebih besar dengan alokasi 30 persen dari total kuota. Jalur mutasi (perpindahan tugas) tetap mendapatkan alokasi 5 persen.

1. Persyaratan umum pendaftaran

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Calon peserta didik SMA dan SMK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru calon Murid

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Murid penyandang disabilitas

3. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

4. Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi

5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10

6. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

7. Bagi Sekolah yang menerima Murid Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

8. Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 7 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis

2. Jadwal pendaftaran

Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi PPDB. (Dok. Istimewa)

Untuk tahun ini, masa pra-pendaftaran bagi SMA dan SMK berlangsung mulai 21 April hingga 9 Mei 2025. Sementara itu, tes potensi akademik (TPA) untuk peserta SMA dijadwalkan pada 13 hingga 17 Mei 2025. 

Berikut adalah rincian tanggal pelaksanaan TPA berdasarkan wilayah:

13 Mei 2025: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo

14 Mei 2025: Kabupaten Bone, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara

15 Mei 2025: Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Barru, Pinrang, Soppeng, Sidenreng Rappang, Wajo, Kota Pare-Pare

16 Mei 2025: Kabupaten Kepulauan Selayar, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar

17 Mei 2025: Kabupaten Gowa, Maros, Kota Makassar

 

SMK dan sekolah berasrama


Pendaftaran 26 - 28 Mei 2025

Verifikasi berkas 27 - 30 Mei 2025

Rapat penetapan kelulusan 31 Mei 2025

Pengumuman kelulusan 2 Juni 2025

Masa sanggah pengumuman kelulusan 2 - 3 Juni 2025

Daftar ulang 3 - 4 Juni 2025

MPLS 9 - 11 Juni 2025


SMA 

Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan Domisili

Pendaftaran 9 - 10 Juni 2025

Verifikasi berkas dan verifikasi faktual 10 - 12 Juni 2025

Rapat penentuan kelulusan 13 Juni 2025

Pengumuman kelulusan 14 Juni 2025

Masa sanggah pengumuman kelulusan 16 - 17 Juni 2025

Penetapan kelulusan 18 Juni 2025

Daftar ulang 19 - 20 Juni 2025


Jalur Prestasi SMA

Pendaftaran 23 - 24 Juni 2025

Verifikasi berkas 24 - 26 Juni 2025

Rapat penentuan kelulusan 28 Juni 2025

Masa sanggah pengumuman kelulusan 30 Juni - 1 Juli 2025

Penetapan kelulusan 2 Juli 2025

Daftar ulang 3 - 4 Juli 2025

MPLS 9 - 11 Juli 2025

3. Proses daftar ulang

Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Ilustrasi PPDB. (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Peserta yang diterima diwajibkan mendaftar ulang.

1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan

2. Murid yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan

3. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya

4. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru

5. Murid baru yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More