Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

SIM C1 Buat Pengendara Moge Resmi Berlaku di Makassar, Biaya Rp100 Ribu

SIM C1 Buat Pengendara Moge Resmi Berlaku di Makassar, Biaya Rp100 Ribu
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti memberikan SIM C1 kepada Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Makassar)
Intinya Sih
  • Polrestabes Makassar resmi membuka layanan penerbitan SIM C1 bagi pengendara motor berkapasitas 250–500 cc, dengan Kapolrestabes dan Wali Kota menjadi pemegang pertama di kota tersebut.
  • Proses penerbitan SIM C1 mewajibkan pemohon memiliki SIM C biasa terlebih dahulu serta mengikuti ujian teori dan praktik khusus menggunakan motor besar sesuai standar Korlantas Polri.
  • Biaya pembuatan baru SIM C1 ditetapkan Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP di lingkungan Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Pengendara motor gede (moge) di Kota Makassar kini tidak lagi bisa hanya mengandalkan keberanian saat mengaspal di jalan raya. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar resmi membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara motor berkapasitas mesin besar, Kamis (21/5/2026).

Peluncuran layanan SIM C1 itu digelar di Kantor Satpas Polrestabes Makassar, Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang. Menariknya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjadi dua orang pertama yang menjalani sekaligus menerima SIM C1 di Makassar.

1. Kapolrestabes dan Wali Kota Makassar pemegang SIM C1 pertama

Seorang pria duduk tersenyum di depan petugas kepolisian saat proses pembuatan SIM C1 di ruang pelayanan dengan komputer dan peralatan administrasi.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat foto pembuatan SIM C1. (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Makassar)

Wali Kota dan Kapolrestabes Makassar pun tidak mendapat SIM secara simbolis begitu saja. Arya dan Munafri tetap harus mengikuti seluruh tahapan ujian sesuai prosedur penerbitan SIM C1. Proses dimulai dari pemeriksaan administrasi sebelum mengikuti ujian teori berbasis komputer di ruang Satpas.

Dalam tes tersebut, peserta diuji terkait pemahaman rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga dasar hukum berlalu lintas. Setelah menyelesaikan ujian teori, keduanya melanjutkan ke lintasan praktik khusus SIM C1 yang disiapkan untuk menguji kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin besar.

2. Sejumlah daerah sudah terapkan pembuatan SIM C1

Seorang pria mengenakan helm dan jaket hitam mengendarai motor besar berwarna merah saat uji praktik SIM C1 di area parkir.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat uji praktik khusus SIM C1 yang disiapkan untuk menguji kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin besar (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Makassar)

Kapolrestabes Makassar menjadi peserta pertama yang menjajal lintasan menggunakan motor dinas Polri jenis Hunter Scrambler SK500 berkapasitas 471 cc. Arya terlihat beberapa kali melakukan manuver melewati jalur sempit dan tikungan tajam di arena praktik.

Usai Arya menyelesaikan lintasan, giliran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menguji kemampuannya menggunakan Honda X-ADV berkapasitas 745 cc. Appi tampak berhati-hati menjaga keseimbangan motor berbadan besar itu saat melewati setiap rintangan.

Setelah seluruh tahapan selesai, kartu SIM C1 milik keduanya langsung dicetak petugas. Arya dan Appi pun resmi tercatat sebagai pemegang SIM C1 pertama di Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan layanan SIM C1 sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta. Namun, penerapannya di Makassar baru dapat dilakukan tahun ini karena harus menunggu kesiapan sistem hingga sarana pendukung.

“Ini bertahap, dari Polda Metro dulu pertama dan ini berkaitan masalah sistem, materialnya juga. Termasuk dengan kesiapan anggota yang melakukan ujiannya. Jadi baru bisa sekarang di Makassar,” ujar Arya.

3. Pengendara moge wajib ujian khusus

Seorang pengendara motor besar berjaket hitam dan helm sedang mengikuti uji praktik SIM C1 di area lintasan dengan rintangan cone.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat uji praktik khusus SIM C1 yang disiapkan untuk menguji kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin besar (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Makassar)

Arya menjelaskan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc sesuai aturan Korlantas Polri. Menurutnya, pengendara motor berkapasitas besar membutuhkan kemampuan handling yang berbeda dibanding pengguna motor biasa karena tingkat risiko berkendaranya juga lebih tinggi.

“Karena penggunaan motor itu kalau sudah cc-nya bertambah tentu akan berbeda juga keterampilannya. Sehingga diperlukan keahlian khusus dengan bentuk SIM C1,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus SIM C1 wajib lebih dulu memiliki SIM C biasa sebelum mengikuti proses penerbitan.

“Motornya untuk digunakan ujian praktik juga berbeda, kalau ujian teorinya sama dengan penerbitan SIM C biasa. Syaratnya juga harus milik SIM C biasa dulu, setelah itu baru bisa terbitkan SIM C1,” jelas Arya.

4. Appi ajak komunitas moge buat SIM C1

Seorang pria duduk di depan komputer mengikuti ujian teori di ruang Satpas, didampingi beberapa petugas polisi yang mengenakan seragam.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat ujian teori berbasis komputer di ruang Satpas. (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Makassar)

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar yang mulai membuka layanan SIM C1 bagi komunitas motor gede di Kota Makassar.

Menurut Appi, pengendara moge memang harus memiliki kemampuan berkendara yang lebih baik karena kendaraan dengan kapasitas mesin besar memiliki risiko lebih tinggi di jalan raya.

“Karena biasanya teman-teman di komunitas motor ini dengan cc motor yang lebih besar harusnya punya keterampilan yang lebih baik dalam handling,” ucapnya.

Appi menilai kehadiran SIM C1 dapat menjadi standar untuk memastikan pengendara moge memahami teknik berkendara yang aman demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Karena persoalannya ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain kalau handling motornya tidak baik atau tidak benar,” tutur Appi.

Ia pun mengajak seluruh komunitas motor gede di Makassar segera mengurus SIM C1 jika menggunakan kendaraan di atas 250 cc.

“Ini sangat penting untuk memastikan berkendara dengan baik, mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” katanya.

Saat ditanya soal tantangan selama ujian praktik, Appi mengaku kesulitan utama terletak pada bobot motor yang jauh lebih berat dibanding motor biasa.

“Semakin tinggi cc motornya biasanya semakin berat dan semakin besar, sehingga handling-nya memang harus dipastikan untuk bisa mengikuti jalur-jalur standar yang dibuat,” tutupnya.

5. Biaya penerbitan SIM C1

Papan informasi berisi daftar tarif penerbitan dan perpanjangan berbagai jenis SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Papan informasi tarif penerbitan berbagai jenis SIM (Dok.IDN Times/Istimewa)

Biaya penerbitan SIM C1 ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan baru dan Rp75 ribu untuk perpanjangan. Informasi tersebut terlihat dalam papan pemberitahuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM yang terpampang di Kantor Satpas Polrestabes Makassar.

Tarif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.

Selain SIM C1, papan informasi itu juga memuat tarif penerbitan berbagai jenis SIM lainnya. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya pembuatan baru dipatok Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu.

Sementara SIM C dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitan baru dan Rp75 ribu untuk perpanjangan. Adapun SIM D dan SIM D I dikenakan tarif Rp50 ribu untuk penerbitan baru dan Rp30 ribu untuk perpanjangan.

Sedangkan SIM Internasional dikenakan biaya Rp250 ribu untuk penerbitan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More