Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wanita Tewas di Penginapan Makassar usai Dicekoki Obat Antinyeri

Wanita Tewas di Penginapan Makassar usai Dicekoki Obat Antinyeri
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya Sih
  • Polisi menemukan seorang wanita berinisial M.A. tewas di penginapan Makassar dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut, lalu jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan.
  • Penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang dicekokkan oleh pria berinisial E.B., yang kemudian ditangkap di kawasan Bumi Tamalanrea Permai.
  • E.B. dan korban memiliki hubungan terlarang, diduga motif pembunuhan dipicu rasa cemburu setelah pertengkaran, polisi menyita empat ponsel serta sisa obat untuk pemeriksaan forensik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Makassar, IDN Times - Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini mengungkap kasus kematian seorang perempuan berinisial M.A. (40), warga Kabupaten Kepulauan Selayar, yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.B. (40), yang diketahui bekerja di sebuah kantor advokat di Makassar. Terduga pelaku ditangkap di kawasan perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Tamalanrea, Makassar, pada Rabu malam (20/5/2026).

1. Korban ditemukan tewas dengan mulut mengeluarkan darah

Polisi mengungkap kasus kematian seorang wanita di sebuah penginapan di Jalan Sungai Saddang, Rappocini, Kota Makassar, Rabu (20/5/2026). (D
Polisi mengungkap kasus kematian seorang wanita di sebuah penginapan di Jalan Sungai Saddang, Rappocini, Kota Makassar, Rabu (20/5/2026). (Dok. Polrestabes Makassar)

Kasus ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu sekitar pukul 18.30 Wita. Saat ditemukan, kondisi korban disebut mengeluarkan darah dari mulutnya.

Korban diketahui telah menginap selama dua hari di penginapan tersebut. Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh penghuni hotel yang menempati kamar nomor 110 sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Personel Polsek Rappocini bersama Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel kemudian mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Polisi duga korban meninggal akibat overdosis obat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan penyidik mengungkap kasus tersebut setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi. “Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan,” ujar Wawan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara dan visum awal menemukan adanya kejanggalan pada tubuh korban. Polisi menduga korban meninggal akibat overdosis obat yang dicekokkan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan beserta hasil sementara visum, korban diduga meninggal akibat overdosis obat antinyeri yang diberikan oleh pelaku,” katanya.

3. Pelaku dan korban jalin hubungan terlarang, ada motif cemburu

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah mengenal korban selama kurang lebih satu tahun melalui media sosial. Keduanya juga disebut beberapa kali menginap bersama di sejumlah tempat sebelum akhirnya berada di penginapan tempat korban ditemukan meninggal dunia.

Polisi mengungkap korban dan terduga pelaku memiliki hubungan khusus. Keduanya diketahui sama-sama masih memiliki pasangan sah.

Polisi menduga motif peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah terduga pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain. Dalam pemeriksaan awal, E.B. mengaku mencampurkan obat jenis mefenamic acid ke dalam air minum korban usai keduanya terlibat pertengkaran.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dan sisa obat yang kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu M. Ali Djaras, mengatakan terduga pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More