Sidang Pembunuhan Putri Indah Sari di Gowa: Terungkap Chat Misterius

- Bukti USG dan Pengakuan Terdakwa
- Pesan Misterius Malam Sebelum Pembunuhan
- Pengacara Korban Ragukan Kebenaran Pesan
Makassar, IDN Times – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19), gadis yang ditemukan tewas di tengah sawah di Kabupaten Gowa dengan 98 luka tikaman.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025), menghadirkan terdakwa Jibril (24) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi penting, Rezki Mumtahana (33) yang merupakan istri pemilik pabrik keripik tempat korban dan terdakwa bekerja, memberikan sejumlah kesaksian yang menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa.
1. Bukti USG dan Pengakuan Terdakwa

Dalam persidangan, Rezki mengungkapkan bahwa ia pernah melihat dua foto rontgen hasil USG kehamilan korban yang diantar sendiri oleh terdakwa Jibril. "Ada 2 bukti foto rontgen USG diantar oleh Jibril," ucap Rezki di hadapan majelis hakim.
Rezki juga menjelaskan, bahwa sehari sebelum pembunuhan, ia bersama suami dan orangtua korban sempat mendatangi rumah terdakwa di Kabupaten Jeneponto untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
"Korban minta tolong ke suami saya untuk dibantu memberitahukan ke orangtua pelaku bahwa korban hamil," katanya.
Saat itu, orangtua terdakwa awalnya kaget mendengar kabar tersebut, tetapi akhirnya menerima keadaan. "Tanggapan bapak korban awalnya kaget, tapi mungkin karena menghargai saya jadi dia berbesar hati menerima keadaan. Sementara Jibril sempat mengaku kalau itu anaknya dengan cara mengangguk," tutur Rezki.
Dari pertemuan itu, pihak keluarga terdakwa disebut sepakat untuk datang melamar korban sebelum Februari 2025.
"Saat bertemu mereka sepakat, sebelum bulan Februari mereka akan datang melamar korban," tambahnya.
2. Pesan Misterius Malam Sebelum Pembunuhan

Keesokan paginya, jasad korban ditemukan di tengah sawah Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025).
Namun, pada malam sebelum korban ditemukan tewas, Rezki mengaku menerima pesan singkat dari ponsel korban yang menyebutkan bahwa sebenarnya kehamilan korban bukan dari terdakwa Jibril.
"Saya dikirimkan screen shot percakapan dari korban bahwa saya (korban) dalam bahaya kak, karena orang yang hamili saya orangnya kasar, sementara Jibril hanya saya jadikan kambing hitam," jelas Rezki.
Namun Rezki mengaku tidak mengetahui siapa sosok pria kasar yang dimaksud korban, sebab menurut rekan-rekan kerja korban, hanya Jibril yang diketahui sebagai pacarnya.
3. Pengacara Korban Ragukan Kebenaran Pesan

Dalam sidang, Jibril tidak membantah kesaksian Rezki. Ia hanya menambahkan bahwa ia sempat meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa anak yang dikandung korban adalah benar miliknya.
"Saya sempat bilang tes DNA dulu kalau memang terbukti itu anak saya, saya siap tanggung jawab," kata Jibril.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Keisha Amanda, merasa ada kejanggalan terkait pesan yang diterima Rezki. Menurutnya, pesan itu dikirim pada pukul 01.30 WITA, saat korban diduga sudah bersama terdakwa.
"Pesan tersebut kami anggap ganjil karena rangkaian chat-nya berubah bahwa yang menghamili korban bukan terdakwa Jibril, menurut saya itu ganjil, karena keesokan harinya jam 08.00 pagi sudah ada penemuan mayat," ujarnya.
Selain itu, Keisha menambahkan, ponsel korban juga tidak ditemukan di TKP.
"Sedangkan di TKP HP korban tidak ditemukan menurut saksi dan pihak kepolisian kalau HP korban hilang. Sehingga menurut analisa sementara kami ini ada rangkaian unsur kebohongan," tandasnya.
Keisha menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal jalannya persidangan dan mempercayakan proses hukum kepada majelis hakim dan JPU. "Kami tetap mengawal kasus ini dan mempercayakan perpanjangan tangan Tuhan kepada Hakim dan JPU untuk menuntut terdakwa seadil-adilnya," tutupnya.