Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atau descente untuk mengusut kasus dugaan percetakan uang palsu yang melibatkan sindikat di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar, Rabu (23/7/2025).
Sidang ini berlangsung di lokasi yang diduga jadi tempat percetakan uang palsu, yakni gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa.
Setelah meninjau langsung tempat kejadian perkara, majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum melanjutkan persidangan di Polres Gowa yang menjadi tempat penyimpanan mesin cetak yang palsu.