JPU Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu UIN, Total 14 Orang

- Kejaksaan Gowa terima 3 tersangka kasus uang palsu dari Polres Gowa
- Tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat sebagai pembuat uang rupiah palsu
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP
Makassar, IDN Times — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025). Penyerahan tahap dua ini menambah jumlah total tersangka menjadi 14 orang sejak pengungkapan kasus ini dimulai.
Tiga tersangka yang diserahkan kali ini yaitu; Muhammad Syahruna alias Syahruna (52), John Biliater Panjaitan alias John (68), dan Ambo Ala alias Ambo (42). Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat sebagai pembuat uang rupiah palsu.
1. Tiga tersangka baru akan segera disidang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tiga tersangka baru akan segera menghadapi proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Gowa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan.
“Berkas ketiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Mereka berperan langsung dalam proses produksi uang palsu,” kata Soetarmi kepada awak media, Selasa (8/4/2025).
2. Sebelumnya, berkas perkara 8 tersangka sudah dilimpahkan

Sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan delapan berkas perkara berisi sebelas tersangka pada 19 Maret 2025. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.
“Sebagian besar dari mereka merupakan pengedar. Kami masih berkoordinasi dengan penyidik terkait empat tersangka lain yang belum dilimpahkan,” tambah Soetarmi.
Sementara berkas perkara otak intelektual uang palsu UIN, Annar Salahuddin Sampetoding masih tahap koordinasi. "Masih tahap koordinasi, tunggu rilis berikutnya," ucap Soetarmi.
3. Ancaman hukuman dan penahanan di Rutan Makassar

Para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan ketiga tersangka baru sudah resmi ditahan sejak 8 April hingga 27 April 2025 di Rutan Kelas I Makassar, menyusul sebelas tersangka lainnya.
“Selama masa penahanan, siapa pun yang ingin menemui para tersangka wajib mengantongi izin resmi dari JPU Kejari Gowa,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum yang profesional dan berintegritas.
“Kami tegaskan, proses hukum kasus ini akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap praktik KKN,” tegasnya.
Berikut rincian keterlibatan para tersangka:
Pembuat uang palsu:
- Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Pengedar uang palsu:
- Andi Haeruddin (50), pegawai bank
- Satriyadi (52), PNS
- Ilham (42), wiraswasta
- Sukmawaty (55), PNS guru
- Sattariah (60), ibu rumah tangga
- Mubin Nasir (40), karyawan honorer
- Kamarang Dg Ngati (48), juru masak
- Irfandy (37), karyawan swasta
Penerima uang palsu:
- Sri Wahyudi (35), wiraswasta
- Muh. Manggabarani (40), PNS