Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Segera Disidang

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat merilis kasus produksi uang palsu UIN Alauddin Makassar, Kamis (19/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Penyidik Kejaksaan Gowa selesaikan berkas perkara 8 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin.
  • Tersangka dibagi dalam 3 kategori: pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu.
  • Pihak berwenang menerapkan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing tersangka.

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menyelesaikan berkas perkara delapan tersangka kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Berkas tersebut telah mencapai tahap P21, yang berarti sudah dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke persidangan di pengadilan.

"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, Rabu (19/3/2025).

1. Tersangka dibagi tiga kelompok

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, para tersangka terbagi dalam tiga kategori. Pertama, kelompok tersangka yang bertanggung jawab atas pembuatan uang palsu. Kedua, mereka yang berperan dalam mengedarkan uang palsu. Terakhir, tersangka yang menerima uang tersebut sebagai alat transaksi.

Dari total 11 tersangka, delapan di antaranya telah diserahkan ke Kejari Gowa. Beberapa di antaranya adalah AI (54), yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan diduga memproduksi uang palsu. Serta AK (50), pegawai bank yang dituduh mengedarkannya.

Ada pula SY (52), seorang PNS, dan IM (42), wiraswasta, yang turut mengedarkan uang palsu. Selain itu, SW (55), seorang guru, serta MN (40), karyawan honorer, juga diduga mengedarkan uang palsu.

Tersangka lainnya adalah KN (48), seorang juru masak, dan IY (37), karyawan swasta, yang berperan dalam penyebaran uang palsu. Sementara itu, SW (35), wiraswasta, dan MM (40), seorang PNS, diduga menerima uang palsu.

2. Pasal dikenakan sesuai peran para tersangka

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak berwenang menerapkan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing tersangka. Mereka yang membuat uang palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para pengedar dikenakan pasal yang sama namun merujuk pada ayat berbeda, yaitu junto Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP. Sedangkan penerima uang palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU Mata Uang.

3. Kasus Terungkap Desember 2024

tersangka utama kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2024 ketika polisi menangkap seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke kampus UIN Alauddin Makassar, tempat ditemukannya mesin pencetak uang palsu di gedung perpustakaan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu dengan total nilai Rp446,7 juta serta alat pencetak yang diduga digunakan dalam produksi. Pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah pada penangkapan para tersangka yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penerimaan uang palsu ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us