Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Annar Sampetoding Tersangka Utama Uang Palsu UIN Diserahkan ke Kejari

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa
Intinya sih...
  • Jaksa menerima pelimpahan tahap dua tersangka utama kasus uang palsu, Annar Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa.
  • Berkas perkara Annar Sampetoding sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.
  • Kejari Gowa mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Annar dan akan menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

Makassar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima pelimpahan tahap dua tersangka utama kasus uang palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (14/4/2025). Annar tiba sekitar pukul 13.30 WITA didampingi tiga kuasa hukumnya: Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

Peranan tersangka ASS dalam kasus ini merupakan tersangka utama yang berperan sebagai penyandang dana dalam produksi uang palsu.

1. Berkas perkara sudah lengkap

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara Annar Sampetoding sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Masih ada tiga tersangka lainnya yang sedang dalam proses koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” ungkap Soetarmi dalam keterangannya.

2. Bakal segera disidangkan

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Setelah proses tahap dua, Kejari Gowa mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Annar. Ia resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Semua proses dilakukan sesuai aturan. Siapa pun yang ingin menemui tersangka selama masa penahanan wajib mendapatkan izin dari JPU,” ujar Ihsan.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional.

“Kami sudah membentuk tim JPU yang profesional dan berintegritas. Proses penuntutan akan berjalan tanpa kompromi, sesuai prinsip zero KKN,” tegasnya.

3. Ancaman hukuman berat hingga denda Rp50 miliar

tersangka utama kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Peran para tersangka dibedakan berdasarkan keterlibatannya. Bagi yang memproduksi uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara bagi pengedar dan penerima uang palsu, pasal yang digunakan tetap sama namun dengan unsur perbuatan berbeda, yakni Pasal 55 (1) ke-3 KUHP bagi pengedar.

Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Uang Palsu

Berikut ini daftar tersangka lainnya yang telah diserahkan ke Kejari Gowa:

* Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin – memproduksi uang palsu.

* Andi Haeruddin (50), Pegawai bank – mengedarkan uang palsu.

* Satriyadi alias Iwan (52), PNS dan Ilham (42), Wiraswasta – mengedarkan uang palsu.

* Sukmawaty (55), Guru PNS dan Sattariah alias Ria (60), IRT – mengedarkan uang palsu.

* Mubin Nasir (40), Honorer – mengedarkan uang palsu.

* Kamarang Dg Ngati (48), Juru masak dan Irfandy (37), Karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.

* Sri Wahyudi (35), Wiraswasta – menerima uang palsu.

* Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.

* Muhammad Syahruna (52), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.

* John Biliater Panjaitan (68), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.

* Ambo Ala (42), Wiraswasta – memproduksi uang palsu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us