Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setahun MULIA: 19 Lahan dan 24 PSU Jadi Aset Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menghadiri momentum satu tahun pemerintahan MULIA di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (20/2/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemerintahan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) fokus menata aset daerah, dengan 19 bidang lahan bersertifikat sepanjang 2025 senilai sekitar Rp111,5 miliar.
  • Sebagian besar lahan berada di kawasan Untia sebagai lokasi pembangunan Stadion Untia, sementara proses administrasi tambahan masih berlangsung di BPN.
  • Pemkot Makassar juga menerima penyerahan 24 PSU perumahan seluas lebih dari 154 ribu meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp371,1 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satu tahun kepemimpinan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Makassar diwarnai pembenahan pada sektor aset daerah. Sejak pelantikan 20 Februari 2025, arah kerja pemerintah kota difokuskan pada penataan legalitas lahan dan penguatan administrasi aset sebagai dasar pembangunan jangka panjang.

Di sektor pertanahan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan mencatat 19 bidang lahan telah bersertifikat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 14 bidang berada di kawasan Untia yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Stadion Untia.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyebut total luas lahan yang telah bersertifikat mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare. Nilai asetnya ditaksir sekitar Rp111,5 miliar.

"Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia," kata Sri saat momentum satu tahun pemerintahan MULIA, di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (20/2/2026).

1. Fokus sertifikasi kawasan Stadion Untia

Lokasi rencana pembangunan Stadion Untia di Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Pensertifikatan dipusatkan di kawasan Untia guna memastikan legalitas aset sebelum tahapan pembangunan fisik stadion berjalan. Proses tersebut turut bersinggungan dengan penyusunan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan yang sama.

"Fokus kami memang pada pensertifikatan kawasan strategis Stadion Untia. Namun, sebagian waktu juga tersita untuk pengerjaan PKKPR kawasan Untia yang sebenarnya merupakan tugas Dinas Tata Ruang," kata Sri.

2. Puluhan bidang lahan masuk tahap pemetaan di BPN

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala ATR/BPN Kota Makassar Adri Virly Rachman saat membahas penertiban aset daerah di Balai Kota Makassar, Jumat (3/10/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Memasuki 2026, tahapan administrasi masih berlanjut. Sebanyak 38 bidang lahan telah masuk proses pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara enam bidang sudah menjalani pengukuran.

"Berkas tahun 2026 sudah masuk tahap pemetaan di BPN sebanyak 38 bidang, dan enam bidang sudah dilakukan pengukuran. Proses pensertifikatan terus berjalan," kata Sri.

3. Sebanyak 24 PSU perumahan resmi diserahkan

Ilustrasi perumahan (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain pengamanan lahan stadion, Pemkot Makassar juga mencatat penyerahan PSU perumahan dalam skala signifikan sepanjang 2025. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaporkan 24 lokasi perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi di luar sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Nilai aset tanah dari penyerahan tersebut ditaksir sekitar Rp371,1 miliar.

"Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan," katanya.

Editorial Team