Makassar, IDN Times - Jajaran Polda Sulawesi Selatan merilis hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019. Dari penanganan kasus korupsi, Polda Sulsel menyebut telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp2,9 miliar.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel mencatat, dari 42 perkara saat ini ditangani, seluruhnya telah berstatus P21 atau berkas perkaranya telah rampung. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, perampungan berkas perkara sepenuhnya telah diserahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Bahkan ada beberapa kasus-kasus yang di tahun sebelumnya sudah masuk juga (P21),” kata Guntur dalam ekspos hasil pengungkapan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (30/12).
Dari seluruh kasus korupsi yang ditangani tahun ini, kata Guntur, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp2.911.795.073.