Makassar, IDN Times - Zamroni (47) warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap pihak Polrestabes Makassar usai viral menyebut "Allah Itu Wujudnya Laki-laki".
Kasus ini pun dirilis Polrestabes Makassar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, pada Selasa sore (13/2/2024) setelah Zamroni alias Mr. TM ini ditangkap, Selasa subuh.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Zamroni dilaporkan tanggal 5 Februari 2024 usai pernyataannya viral di akun YouTube dan Snack Video soal penodaan terhadap agama di Indonesia.
"Dari situ kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi dari pelapor maupun dari jemaahnya, juga saksi dari ahli, serta keterangan dari MUI terkait dugaan aliran sesat atau menyesatkan," ungkapnya.