Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sebelum Mudik, Kenali Arti Marka Jalan yang Biasa Ditemui di Jalan

Kota Makassar
Sebelum Mudik, Kenali Arti Marka Jalan yang Biasa Ditemui di Jalan
Petugas sedang melakukan pengecetan ulang marka jalan di Tol Cipali. IDN Times/Debbie Sutrisno
Share Article

Makassar, IDN Times - Hari yang ditunggu-tunggu sebagian umat Muslim akhirnya segera tiba. Apa lagi kalau bukan libur lebaran, yang identik dengan mudik.

Sebelum ikut mudik, ada baiknya kamu menyimak kembali arti marka berupa cat yang banyak ditemui di jalan raya. Setiap tanda yang tertera punya fungsi dan tujuan tertentu. Marka jalan juga penting dalam menjaga keselamatan pengendara.

Marka dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Untuk menyegarkan pengetahuanmu, berikut arti dari beberapa jenis marka jalan:

  1. 1. Garis membujur utuh

    Unsplash.com/Sergio Silva
    Unsplash.com/Sergio Silva

    Di Indonesia, umumnya marka membujur garis utuh ditandai dengan cat berwarna putih di sisi tengah jalan. Marka ini membatasi dan membagi jalan menjadi dua jalur. Garis utuh artinya larangan bagi kendaraan untuk melintasinya, atau pun mendahului kendaraan lain di depan karena pertimbangan keamanan.

    Apabila berada di tepi jalan, marka membujur utuh hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

  2. 2. Garis membujur putus-putus

    Unsplash.com/Madana Parma
    Unsplash.com/Madana Parma

    Garis putus-putus yang membujur di sisi tengah jalan juga berfungsi sebagai pembagi jalur. Bedanya, pada garis ini kendaraan bisa mendahului kendaraan di depan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas sekitar.

  3. 3. Garis membujur utuh dan putus-putus

    IDN Times/Matteo Paganelli
    IDN Times/Matteo Paganelli

    Garis ini jarang ditemui. Berupa garis ganda membujur di sisi tengah jalan. Pada satu sisi garisnya utuh, sedangkan sisi yang lain putus-putus. 

    Pengendara di jalur terdekat dengan garis putus-putus boleh melintasi markah ini ke jalur sebelahnya yang kosong atau mendahului kendaraan di depan. Sedang kendaraan di jalur yang lebih dekat dengan markah garis utuh tidak boleh melewati markah ini.

  4. 4. Marka melintang

    Unsplash.com/Gwen Weustink
    Unsplash.com/Gwen Weustink

    Marka ini tegak lurus terhadap sumbu jalan. Berfungsi untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Juga untuk menguatkan rambu dan traffic light.

    Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. Jika garisnya putus-putus, berfungsi sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.

  5. 5. Garis kuning di tepi jalan

    instagram/kemenhub151
    instagram/kemenhub151

    Bentuknya berupa garis zig-zag atau bergerigi dengan cat kuning. Secara sederhana, marka tersebut berarti tanda larangan parkir atau berhenti. 

    Nah, semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang sedang merencanakan mudik ke kampung halaman. Ingat, selalu berhati-hati di perjalanan. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More