Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika Bertambah Satu Orang

Jayapura, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan venue Aerosport Mimika Tahun Anggaran 2021 senilai Rp79 miliar.
Tersangka terbaru berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi dijerat hukum atas dugaan keterlibatannya dalam menyebabkan kerugian negara. AJ adalah tenaga ahli bantuan perencanaan non kontraktual yang diduga kuat berperan dalam penyimpangan anggaran proyek bernilai besar tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus berlangsung, kata Valery Dedy Sawaki, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jumat (13/6/2025) di Jayapura.
“Atas perbuatannya, AJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Saat ini AJ ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua guna memudahkan proses penyidikan,” ujarnya Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, di Jayapura, Jumat (13/6/2025).
Dengan penambahan AJ, total sudah lima orang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, empat tersangka lain, yakni DRM, SY, PJK, dan RK, telah ditetapkan oleh penyidik.
Pihak Kejaksaan menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah ini.
Kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana venue Aerosport Mimika ini menjadi sorotan serius mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan event olahraga nasional dan internasional di Papua, sehingga dampak korupsinya sangat signifikan terhadap pembangunan daerah.