Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sadis! Sopir asal NTT Dibunuh Pakai Batu dan Cangkul di Makassar
dugaan pembunuhan ini terjadi Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026). Dok. Istimewa
  • Seorang sopir asal NTT bernama Andrerias Umbujala ditemukan tewas di kosnya di Makassar, setelah dibunuh oleh rekannya sesama sopir berinisial AD yang menyimpan dendam lama.
  • Pelaku AD merencanakan pembunuhan sejak awal Juni 2026 dan mengeksekusi aksinya saat korban tertidur dengan menghantam kepala korban menggunakan batu dan cangkul.
  • Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan AD dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Insiden pembunuhan terhadap sopir asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Andrerias Umbujala (54) dikosnya di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/7/2026). Akhirnya terungkap, korban dihabisi rekannya sesama sopir berinisial AD (42).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah lama menaruh dendam kepada korban karena sering dimaki kata-kata kasar. Sehingga nekat membunuh korban yang juga berprofesi sebagai sopir. Pelaku bahkan telah merencakanan pembunuhan ini sejak Kamis 2 Juni 2026.

1. Pelaku sudah lama rencanakan pembunuhan

Dugaan pembunuhan di Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026). Dok. Istimewa

Pelaku baru mendapatkan kesempatan pada Senin 6 Juni saat korban meminta pelaku datang ke kost untuk meminjatnya. Sebelum menjalankan aksinya, AD lebih dulu menenggak tuak jenis ballo, kemudian saat dirinya mulai merasa mabuk dan emosi, AD menuju TKP untuk menghabisi korban.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan Malik mengatakan, pelaku jalan kaki ke kost korban pada Senin (6/7/2026) sekitar Pukul 01.00 Wita, karena memang jarak antara TKP dan tempat minum ballo pelaku sangat dekat.

"Ada unsur pembunuhan berencana. AD ditangkap masih disekitaran wilayah Jalan Lanraki Baru," ucap Setiawan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

2. Korban dihantam pakai batu dan cangkul

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Kronologis pembunuhan, kata Setiawan, pelaku lebih dulu menyiapkan batu berukuran besar sebelum masuk ke kamar kost korban, melihat korban tertidur pelaku langsung menghantam korban pakai batu satu kali.

"Kemudian langsung mengambil cangkul yang berada di depan kamar korban dan menghantam ke arah wajahnya sebanyak dua kali," jelasnya.

3. Terancam 20 tahun penjara

Tangan pelaku pembunuhan diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Usai dihatam pakai cangkul, korban pun meninggal dunia sementara pelaku langsung meninggalkan TKP dan kurang dari 24 jam AD berhasil ditangkap. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun, sementara pelaku telah ditahan Mapolsek Biringkanaya Makassar.

"Untuk pasalnya, kita kenakan 459 subsider pasal 458 ayat 1, ancaman hukuman 20 tahun penjara terkait pasal pembunuhan berencana," tandaasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article