Remaja di Gowa Tertembak Senjata Mainan, Dua Pemuda Ditangkap

- Dua pemuda di Gowa ditangkap polisi setelah menembakkan senjata mainan secara acak dan mengenai mata seorang remaja berusia 15 tahun hingga harus dirawat di rumah sakit.
- Penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban tidak saling mengenal, sementara barang bukti berupa dua senjata mainan serta sepeda motor telah disita oleh pihak kepolisian.
- Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan polisi mengimbau masyarakat serta orang tua agar lebih bijak mengawasi penggunaan benda berpotensi bahaya seperti senjata mainan.
Makassar, IDN Times – Aksi tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung pidana. Dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18), ditangkap polisi setelah tembakan yang mereka lepaskan mengenai mata seorang remaja berusia 15 tahun hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Ramadhan.
“Dua orang terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ini berhasil kami tangkap,” kata Aldy kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
1. Peluru mengenai bola mata korban

Aldy menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang melaksanakan salat tarawih. Saat itu Ramadhan sedang berdiri di pinggir jalan bersama teman-temannya.
Tiba-tiba dua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembakkan senjata mainan secara acak ke arah jalan yang mereka lewati. Tanpa diduga, salah satu peluru mengenai bola mata korban.
“Penembakan dilakukan secara acak menggunakan senjata mainan dengan peluru yang bukan jenis jeli (water gel),” jelas Aldy.
2. Pelaku menembak secara acak

Mengetahui anaknya terluka, ibu korban langsung membawa Ramadhan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
"Berdasarkan keterangan kepolisian, kondisi Ramadhan saat ini berangsur membaik," ungkapnya.
Sementara itu, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita dua senjata mainan beserta wadah pelurunya serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut korban dan pelaku tidak saling mengenal. Tembakan yang dilepaskan kedua pemuda tersebut dilakukan secara acak kepada warga di sepanjang jalan yang mereka lalui.
“Jadi pelaku menembak secara acak kepada warga yang ada di jalan yang mereka lewati,” ujarnya.
3. Orangtua dimbau awasi anaknya

Atas perbuatannya, SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Aldy menyebut kasus serupa baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan benda yang berpotensi membahayakan, termasuk senjata mainan.
Menurutnya, meskipun tergolong mainan, penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius, terutama jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan barang-barang yang berpotensi menimbulkan bahaya. Kami juga berharap peran orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban peluru gel setelah sekelompok remaja melakukan aksi brutal dengan menembaki warga secara membabi buta pada Kamis (5/3/2026) malam.
Korban bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng. Ia terkena tembakan peluru gel di bagian bola mata kanan saat sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah warung.


















