Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempujan sarat dengan motif sakit hati. Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah dosen bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan dilarang membimbing mahasiswa akibat pelanggaran etika.
"Jadi diberhentikan pada 19 Agustus, mungkin sehari setelah itu keluarlah isu dugaan pelecehan seksual ini. Dugaan saya begitu, dugaan sakit hati," kata Jamil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).