Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi, melaporkan balik dosen berinisial Q ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin (25/8) malam. Sebelumnya dosen Q melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel terkait dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Karta, Jamil Misbach, menjelaskan laporan pidana diajukan karena somasi yang dilayangkan kepada Q tidak direspons. Dia menegaskan langkah hukum itu ditempuh untuk menindaklanjuti ketidakjelasan klarifikasi dari pihak Q.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).