Rektor UNM Nilai Laporan Pelecehan Seksual Bermotif Sakit Hati

- Kuasa hukum sebut laporan pelecehan seksual muncul usai dosen dicopot
- Pertanyakan laporan pelecehan seksual yang baru muncul tiga tahun kemudian
- Layangkan somasi dan ancam bawa kasus ke Polda Sulsel
Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempujan sarat dengan motif sakit hati. Menurutnya, laporan tersebut muncul setelah dosen bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan dilarang membimbing mahasiswa akibat pelanggaran etika.
"Jadi diberhentikan pada 19 Agustus, mungkin sehari setelah itu keluarlah isu dugaan pelecehan seksual ini. Dugaan saya begitu, dugaan sakit hati," kata Jamil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
1. Kuasa hukum sebut laporan pelecehan seksual muncul usai dosen dicopot

Jamil juga menyinggung bahwa laporan itu muncul sehari setelah keluarnya keputusan rektor yang memberhentikan dosen tersebut dari jabatannya pada 19 Agustus 2025. Selain diberhentikan, dosen itu juga mendapat sanksi larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 di Fakultas Teknik karena persoalan etik.
"Jadi kuat dugaan saya mungkin karena kecewa, rektor mengambil tindakan tidak lagi memberikan jabatan semula. Kemudian juga tadi dilarang membimbing karena masalah etika. Itu usulan dari bawah, dari fakultas, bahwa beliau tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya," jelasnya.
2. Pertanyakan laporan pelecehan seksual yang baru muncul tiga tahun kemudian

Jamil juga menyoroti hal yang dirasanya janggal yakni rentang waktu laporan. Dia mengaku heran peristiwa yang diklaim terjadi pada 2022 itu baru dilaporkan pada 2025.
"Padahal pelecehan seksual ini kelihatannya belum terjadi, di berita itu belum tergambar adanya kejadian. Apalagi kalau pelapor menyebut itu kejadian tahun 2022, kenapa baru sekarang keberatan? Kenapa bukan sejak dulu kala? Tentu ada sesuatu hal," ucapnya.
3. Layangkan somasi dan ancam bawa kasus ke Polda Sulsel

Pihaknya pun telah melayangkan somasi kepada pelapor untuk segera meminta maaf secara terbuka. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka Jamil memastikan akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel.
"Prof Karta Jayadi memberi kuasa kepada kami sebagai tim hukum untuk melaporkan apa yang dilakukan oleh ibu itu tadi. Kami sudah membuat somasi, yang akan kami sampaikan hari ini juga kepada yang bersangkutan," tegasnya.