Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan Kepsek Mundur di Sulsel, Ombudsman Minta Pemprov Transparan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. (Dok. Ombudsman Sulsel)
  • Ombudsman Sulsel menyoroti pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK, meminta Pemprov menjelaskan dasar serta mekanisme evaluasi secara transparan agar publik tidak berspekulasi.
  • Lembaga Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan maladministrasi, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai aturan hukum.
  • Ombudsman mengingatkan agar polemik ini tidak mengganggu proses belajar dan pelaksanaan SPMB 2026, sementara Disdik menyebut 326 kepala sekolah mundur terkait temuan cashback Dana BOS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti polemik pengunduran diri ratusan kepala SMA dan SMK yang belakangan menjadi perhatian publik. Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait alasan di balik permintaan pengunduran diri tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu, mengatakan pemerintah daerah selama ini menjelaskan pengunduran diri kepala sekolah sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Namun, penjelasan tersebut dinilai perlu disertai informasi yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ismu mendorong Pemprov Sulsel memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar dan mekanisme evaluasi terhadap para kepala sekolah. Menurutnya, hasil evaluasi yang menjadi alasan adanya permintaan pengunduran diri juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Transparansi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda,"  kata Ismu dalam keterangannya, Senin (15/6/2026). 

1. Ombudsman minta proses evaluasi mengacu aturan disiplin ASN

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. (Dok. Ombudsman Sulsel)

Ismu menegaskan evaluasi terhadap ASN, ermasuk kepala sekolah, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap proses berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum juga harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang diambil.

"Apabila evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, maka prosesnya harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga," katanya.

2. Ombudsman buka ruang pengaduan dugaan maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memaparkan data capaian kinerja Ombudsman Sulsel tahun 2025 dalam kegiatan Ngopi Boss di Kantor Ombudsman RI Sulsel, Makassar, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Ombudsman pun membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan. Lembaga tersebut juga mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan dugaan maladministrasi dalam proses ini. 

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait permasalahan ini untuk melapor kepada Ombudsman," kata Ismu. 

Ismu menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor karena Ombudsman memiliki mekanisme perlindungan terhadap identitas pelapor. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut," katanya. 

3. Jangan sampai mengganggu pelaksanaan SPMB 2026

Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain meminta transparansi, Ombudsman menaruh perhatian pada dampak polemik tersebut terhadap sektor pendidikan di Sulsel. Ombudsman berharap pengunduran diri kepala sekolah tidak memengaruhi layanan pendidikan kepada masyarakat.

Ismu menyatakan sekolah saat ini sedang menghadapi tahapan penting dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Proses tersebut membutuhkan koordinasi serta kepemimpinan yang efektif di tingkat satuan pendidikan.

"Kami berharap permasalahan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan SPMB Tahun 2026," kata Ismu. 

Ombudsman mengingatkan proses belajar mengajar harus tetap berjalan normal di sekolah. Layanan pendidikan kepada masyarakat juga tidak boleh terganggu meski terjadi dinamika di tingkat manajemen sekolah.

"Sekolah harus tetap dapat memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada masyarakat, sehingga hak-hak peserta didik tetap terlindungi," kata Ismu.

4. Disdik sebut 326 kepala sekolah mundur terkait temuan cashback Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menghadiri rapat dengar pendapat membahas pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengungkap pengunduran diri sebanyak 326 kepala sekolah berkaitan dengan temuan BPK mengenai dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS. Temuan tersebut menjadi dasar pembahasan tindak lanjut oleh Disdik, BKD, serta Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan pada tahap pertama terdapat 128 sekolah yang masuk dalam temuan BPK. Setelah itu, ditemukan lagi 198 kepala sekolah dengan kasus serupa pada tahap kedua.

Disdik menilai temuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Namun, Iqbal menegaskan pihaknya tidak memaksa kepala sekolah untuk mengundurkan diri. Menurut dia, para kepala sekolah hanya diberikan pilihan setelah mendapat penjelasan mengenai konsekuensi dari masing-masing langkah yang dapat ditempuh.

"Kami harapkan kerelaan mereka mau mengundurkan diri atau tidak. Karena ini juga kami diberikan waktu oleh BPK untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan temuan-temuan ini," kata Iqbal dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel pada Jumat 12 Juni 2026 lalu.

Editorial Team

Related Article