Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026), mengeksekusi hukuman bagi pengusaha skincare asal Makassar Mira Hayati. Terpidana kasus kosmetik berbahaya itu dihukum dua tahun penjara, sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Parawansyah, mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. “Terpidana harus menjalani hukuman dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Parawansyah kepada IDN Times di Kejati Sulsel, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, pada 3 Juni 2025, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Mira Hayati, plus denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mira Hayati terbukti melakukan tindak pidana, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sempat memperberat hukuman Mira Hayati dalam putusan banding, menjadi empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ditetapkan pada 7 Agustus 2025. Kemudian kasus naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
MA, dalam putusannya dengan nomor 12016 K/PID.SUS/2025 pada 19 Desember 2025, menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Namun MA merevisi masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Mira Hayati. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
