Tangis Ratu Emas Mira Hayati usai Divonis 10 Bulan Penjara

- Mira Hayati menangis usai divonis 10 bulan penjara atas kepemilikan skincare mengandung merkuri.
- Mira berterima kasih atas dukungan moril dan memohon maaf kepada konsumen yang terkena dampak produknya.
- Mira bungkam saat ditanya soal vonis 10 bulan, hakim menyatakan perilaku Mira telah meresahkan masyarakat.
Makassar, IDN Times - Ratu Emas Mira Hayati menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan atas kasus kepemilikan skincare mengandung merkuri, Senin (7/7/2025).
Tak hanya Mira Hayati, sejumlah kerabat yang hadir di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar, juga tampak tak kuasa menahan air matanya. Terlihat juga beberapa kerabat Mira Hayati, memberikan pelukan sebagai dukungan moril.
1. Mira Berterima Kasih atas Dukungan Moril

Sambil berjalan keluar dari area Pengadilan Negeri, Mira Hayati terus mengusap air mata yang berlinang di pipinya. Sejumlah awak pun ikut mengikuti langkahnya berjalan keluar dari area pengadilan.
"Terima kasih semua atas doa dan dukungannya untuk saya, saya mohon maaf jika ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," ucap Mira Hayati kepada awak media sambil berjalan menuju keluar area pengadilan.
2. Sampaikan Permohonan Maaf kepada Konsumen

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumennya, atas kasus yang menimpa dirinya akibat produk skincare yang mengandung merkuri dan membahayakan para konsumennya.
"Saya sebagai Owner Mira Hayati mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk para konsumen saya. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Mira Hayati.
3 Bungkam saat Ditanya Soal Vonis 10 Bulan

Terkait vonis 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Mira Hayati memilih bungkam kepada awak media.
"Saya no komen," ujarnya sambil menuju ke arah mobilnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.
Arif juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dan tetap ditahan dan barang bukti 200 pcs Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream dirampas untuk dimusnahkan.
"Terakhir menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu," bebernya.
Hal yang memberatkan, kata Arif Wisaksono perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kurangnya hati-hati dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut.
Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," jelasnya.