- Mendesak pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan menyusun perda baru yang mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa mengakui Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.
- Meminta pemerintah daerah mengawal dan mendukung penobatan Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III sebagai Sombayya Ri Gowa ke-39.
- Meminta pemerintah daerah memulihkan hak pengelolaan seluruh kawasan Istana Balla' Lompoa kepada Kesultanan Gowa.
- Menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai dapat memecah belah masyarakat Gowa.
Putra Mahkota Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan, Desak Perda LAD Dicabut

- Putra Mahkota Kesultanan Gowa akan mengerahkan sekitar 1.000 pasukan untuk aksi di DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026, menuntut pencabutan Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016.
- Kesultanan menilai perda menempatkan adat dalam birokrasi, memicu dualisme, serta menjadikan Bupati sebagai Ketua LAD dan pelaksana fungsi Sombayya, yang dianggap identik dengan Raja Gowa.
- DPRD Gowa menyatakan pencabutan perda wajib melalui pembentukan perda baru, evaluasi, dan kajian hukum; Kesultanan juga menuntut pengakuan pemimpin adat serta pengelolaan Istana Balla' Lompoa.
Makassar, IDN Times – Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, akan mengerahkan sekitar 1.000 pasukan Kesultanan Gowa untuk menggelar aksi di Kantor DPRD Gowa pada 5–6 Agustus 2026.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Kesultanan Gowa menilai perda tersebut memicu polemik, perpecahan, dan dualisme di tengah masyarakat adat.
1. Kesultanan Gowa nilai Perda LAD memicu polemik

Andi Muhammad Imam Daeng Situju Bin Andi Kumala Idjo mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 telah menjauhkan lembaga adat dari akar sejarahnya. Menurutnya, adat yang seharusnya tumbuh dari masyarakat hukum adat justru ditempatkan dalam konstruksi birokrasi sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.
Ia menyoroti Pasal 1 Ayat (3) dalam perda tersebut yang menyebut Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah sekaligus menjalankan peran dan fungsi Sombayya. Menurutnya, Sombayya merupakan Raja Gowa sehingga ketentuan itu menjadi sumber persoalan.
"Karena itu menurut kami perda tersebut harus segera dicabut dan kami juga meminta pengembalian Balla Lompoa Kabupaten Gowa kepada pihak keluarga kerajaan agar marwah Kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali," ujarnya saat apel pasukan Kesultanan Gowa di Istana Balla' Lompoa, Sabtu (1/8/2026).
2. Sebut perjuangan demi pengakuan hak adat

Andi Muhammad Imam menegaskan tuntutan pencabutan Perda LAD bukan untuk merebut kekuasaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.
Ia juga menyinggung pengelolaan Istana Balla' Lompoa yang hingga kini masih berada di bawah pemerintah daerah. Pihak Kesultanan Gowa mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keluarga kerajaan seharusnya tetap mengelola kawasan tersebut.
"Selama ini masih pemerintah daerah yang mengelola. Padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan tetap mengelola istana," katanya.
3. Ungkap alasan baru kembali menyuarakan tuntutan

Andi Muhammad Imam menjelaskan tuntutan pencabutan perda baru kembali disuarakan karena pada 2019 pernah ada kesepakatan antara pihak kerajaan dengan Bupati Gowa saat itu, Adnan Purichta Ichsan.
Kesepakatan tersebut memuat tiga poin, yakni revisi Perda Lembaga Adat Daerah, pengembalian pengelolaan Istana Balla' Lompoa kepada keluarga kerajaan untuk dikelola bersama pemerintah daerah, serta pengukuhan Andi Kumala Idjo sebagai Raja Gowa.
"Cuman klausul yang ketiga saja yang terlaksana. Makanya kenapa kami baru sekarang lagi bersuara," ujarnya.
Meski akan menggelar aksi, ia meminta seluruh pasukan Kesultanan Gowa dan Tubarania Kesultanan Gowa menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat maupun aparat keamanan.
"Jangan terprovokasi, jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tunjukkan kepada dunia bahwa pasukan Kesultanan Gowa adalah pasukan yang beradab, bermartabat, dan menjunjung tinggi hukum," tegasnya.
4. DPRD Gowa: Pencabutan perda harus melalui mekanisme baru

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tidak dapat dicabut hanya melalui keputusan kepala daerah. Menurutnya, pencabutan perda harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pencabutan atau perubahan perda harus dilakukan melalui penyusunan perda baru yang kemudian dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya pencabutan Perda tentang Lembaga Adat Daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan keputusan kepala daerah, tetapi harus melalui pembentukan perda baru yang mencabut atau mengubah perda yang lama," katanya.
Hasrul menambahkan, rancangan perda tersebut dapat diusulkan oleh Bupati Gowa maupun menjadi inisiatif DPRD Gowa. Namun sebelum itu dilakukan, perlu ada evaluasi dan kajian hukum sebagai dasar pencabutan.
"Penyusunan ranperda tentang pencabutan atau perubahan perda dapat diusulkan oleh bupati atau menjadi inisiatif DPRD, kemudian dibahas bersama dan disetujui bersama. Saya kira begitu mekanismenya," ucapnya.
"Cuman kan harus ada evaluasi dan kajian hukum, untuk menjelaskan alasan pencabutan perda yang dimaksud."
5. Lima tuntutan Kesultanan Gowa

Dalam aksi yang akan digelar di DPRD Gowa, Kesultanan Gowa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah, yakni:


















