Makassar, IDN Times - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho milik peserta Pemilu 2024, masih berdiri kokoh di beberapa titik terlarang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pantauan IDN Times Sulsel, pada Kamis (30/11/2023), APK milik calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) masih terpajang di 9 titik yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan AP Pettarani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ujung Pandang, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Dr. Sam Ratulangi.
Sementara itu, ada dua titik yang terpantau sudah bersih dari APK atau baliho peserta Pemilu di Jalan Penghibur dan Somba Opu.
