Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik Terlarang

Bawaslu Sulsel Minta Peserta Pemilu Turunkan APK di Titik Terlarang
Baliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta para peserta Pemilu yang memiliki alat peraga kampanye (APK) di titik yang dilarang, agar segera dilepas sendiri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan surat larangan memasang APK peserta Pemilu seperti baliho dan sejenisnya di 12 titik di Kota Makassar. Larangan itu berlaku mulai 28 November sejak masa kampanye dimulai.

"Langkah konkrit yang dilakukan oleh peserta Pemilu soal itu (APK di titik terlarang) adalah harus menurunkan secara mandiri atau bisa bersihkan secara mandiri," kata Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah di Makassar, Rabu (29/11/2023).

1. Bawaslu berupaya mencegah

Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Koordinator Divisi dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Ditanya soal peran pengawasan Bawaslu, Alamsyah mengaku pihaknya serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

"Untuk saat ini karena sudah masuk masa kampanye maka peran Bawaslu sini (Sulsel) mengingatkan dan mengimbau. Ini juga kan sudah masa kampanye," terang Alamsyah.

2. APK peserta Pemilu di Jalan AP Pettarani Makassar

Baliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Baliho sejumlah peserta Pemilu 2024 di Jalan AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Seperti diketahui, KPU melarang para peserta Pemilu 2024 memasang APK di 12 titik di Kota Makassar, salah satunya di jalan protokol AP Pettarani. Tapi dari pantauan IDN Times, beberapa APK masih terpasang di beberapa titik di sekitar jalan protokol tersebut.

Merespons hal itu, Alamsyah mengaku Bawaslu Sulsel akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar terkait apakah APK itu sudah dilaporkan atau menjadi temuan.

"Kita lihat tergantung dari laporannya nanti, atau nanti kita koordinasi lagi dengan pihak Bawaslu kota. Ini kan ada wilayah kerjanya, tentu kita koordinasi dulu," kata Alamsyah.

3. Sanksi etik jika pelanggaran tidak diproses

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Yang perlu diingat, kata Alamsyah, ada sanksi bagi anggota Bawaslu jika temuan masyarakat atau internal yang menjurus ke sebuah pelanggaran Pemilu 2024, tapi tidak ditindaki.

"Tentunya ada kaitannya dengan kode etik bagi teman-teman penyelenggara, apabila kota nilai ada potensi pelanggarannya dan teman-teman simpulkan tidak melanggar itu maka kita akan menindaklanjuti dijajaran kami di tingkat bawah terkait aturan-aturan yang dimaksud," Alamsyah menjelaskan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews