Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Sebut ASN Rawan Berpihak Pada Caleg Tertentu

Bawaslu Sulsel Sebut ASN Rawan Berpihak Pada Caleg Tertentu
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan, potensi pelanggaran netralitas ASN masih cukup besar. Potensi ini masih bisa meningkat pada Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan Sulsel tidak masuk daerah rawan untuk Pemilu 2024 meskipun pada Pemilu 2019 potensi kerawanannya cukup besar. Sejauh ini, Bawaslu juga belum menemukan penyelenggara pemilu yang terindikasi melanggar. 

"Yang banyak itu adalah indeks kerawanan keberpihakan aparatur sipil negara terhadap beberapa calon legislatif yang akan bertarung dan juga partai politik," kata Mardiana di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (17/10/2023).

1. Bawaslu Sulsel temukan pelanggaran netralitas ASN

IDN Times/Ilustrasi
IDN Times/Ilustrasi

Sejauh ini, Bawaslu Sulsel telah menemukan 19 kasus pelanggaran netralitas ASN. Kasus ini menyebar di berbagai daerah seperti Parepare, Pinrang dan Makassar. 

Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah mengingat bahwa masih ada 4 bulan lagi sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain ASN, ada pula pelanggaran netralitas pada kepala desa atau perangkat desa sekitar 40 kasus lebih.

"Kita ini kan hanya merekomendasi potensi terjadinya pelanggaran. Tetapi keputusan final ada di KASN. Sekarang ini kami kontinyu untuk berkoordinasi dengan KASN," kata Mardiana.

2. Memperkuat sosialisasi soal netralitas ASN

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Pelanggaran netralitas ASN memang masih menjadi masalah berulang dalam tiap gelaran kontestasi elektoral. Hal ini karena para kontestan kerap kali membutuhkan keberpihakan dari ASN untuk memanfaatkan pengaruh dan juga akses pada sumber daya. 

Meski begitu, Bawaslu tetap akan meningkatkan pengawasan. Mereka akan bekerja sama dengan komunitas, profesi dan stakeholder terkait untuk membahas langkah pencegahannya.

"Perkuat sosialisasi dulu, imbauan. Kalau imbauan mungkin ada ribuan sampai 10.000 yang sampai tahapan proses pencalonan kita sudah sampai 24 kabupaten kota," kata Mardiana.

3. Gandeng Polda dan Kominfo untuk pantau medsos ASN

ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)
ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Di sisi lain, Bawaslu juga harus meningkatkan pengawasan kepada ASN di media sosial. Seorang ASN bahkan tidak diperkenankan untuk menyukai, berkomentar atau membagikan unggahan terkait politik.

Namun sejauh ini Bawaslu belum menemukan terkait hal tersebut. Bawaslu melacak media sosial ASN sedangkan pelanggaran tersebut berbasis pengaduan dan temuan. Dalam hal ini, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo dan kepolisian sebagai tim siber.

"Kita nanti akan berkoordinasi dengan tim siber polda terkait  netralitas untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran. Temuan dan laporan partisipasi masyarakat dalam pengawasan itu menjadi modal kita dalam melakukan penekanan pelanggaran," kata Mardiana.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews