Kejari Takalar melaksanakan proses mediasi Restorative Justice. / Dok. Kejari Takalar
Menurut Salahuddin, perkara dugaan pencurian ini memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ. Aturan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative atau keadilan.
Kemudian, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30C tentang Kejaksaan dapat melakukan mediasi penal dalam artian penyelesaian pidana dengan mekanisme perdamaian.
Pertimbangan lainnya, kata Salahuddin, MA juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Terlebih karena latar belakang aksi itu didasari membantu persalinan istrinya. "Terpenting perdamaian kedua belah pihak ini tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun," jelas Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, perkara tidak dilanjutkan ke proses penuntutan atau persidangan karena telah dimediasi melalui program RJ. Setelah menandatangani kesepakatan perdamaian difasilitasi Kejari Takalar, MA pun meminta maaf ke korban M.
Jaksa Kejari Takalar juga telah mengembalikan motor korban yang sebelumnya disita sebagai barang bukti agar bisa digunakan kembali. Selain itu, Kejari Takalar juga memberikan santunan kepada kedua belah pihak.
"Untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama untuk MA yang baru memiliki bayi berumur belum genap satu bulan," imbuh mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel ini.