Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria Takalar Curi Motor demi Biaya Istri Melahirkan, Korban Memaafkan
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari) Takalar, Sulawei Selatan, memfasilitasi proses perdamaian atau upaya Restorative Justice (RJ), kasus dugaan pencurian motor. Yang berdamai adalah korban M dan pelaku MA.

"MA sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polres Takalar selama dua bulan," kata Kepala Kejari Takalar, Salahuddin dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, usai proses mediasi di kantornya, Kamis (17/2/2022).

1. Mencuri karena terdesak kebutuhan untuk biaya persalinan istri

Kejari Takalar melaksanakan proses mediasi Restorative Justice. / Dok. Kejari Takalar

Merujuk dalam salinan perkara, Salahuddin menjelaskan, dugaan pencurian motor ini terjadi di Jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kamis, 16 Desember 2021.

Saat itu, pria MA yang berprofesi sebagai buruh harian bermaksud berangkat kerja. Dalam perjalanan itu, dia melihat motor M parkir di pinggir jalan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, MA pun membawa kabur motor itu dan menggadaikannya ke seseorang dengan harga Rp1,5 juta.

"Itu untuk persiapan istrinya melahirkan," jelas Salahuddin.

2. Korban memaafkan atas dasar kemanusiaan, proses RJ berlangsung haru

Kejari Takalar melaksanakan proses mediasi Restorative Justice. / Dok. Kejari Takalar

Korban M melaporkan kasus itu ke polisi. Seiring berjalannya waktu, MA ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. MA ditahan, sehingga tak bisa mendampingi istrinya melahirkan.

Salahuddin bilang, korban M pedagang sayur. Motor yang dicuri itu biasanya digunakan mencari nafkah. "Karena tersangka melewatkan momen lahiran istrinya, itulah yang menggugah korban untuk memaafkan tersangka," ucap Salahuddin.

Proses RJ yang disaksikan sejumlah pejabat dari Kejaksaan RI dan Kejati Sulsel lewat virtual berlangsung haru. Salahuddin dan jajarannya yang memediasi, tak mampu menahan air mata ketika menyaksikan langsung proses perdamaian kedua pihak.

3. Proses RJ sesuai regulasi dan ketentuan UU

Kejari Takalar melaksanakan proses mediasi Restorative Justice. / Dok. Kejari Takalar

Menurut Salahuddin, perkara dugaan pencurian ini memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ. Aturan tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative atau keadilan.

Kemudian, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30C tentang Kejaksaan dapat melakukan mediasi penal dalam artian penyelesaian pidana dengan mekanisme perdamaian.

Pertimbangan lainnya, kata Salahuddin, MA juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Terlebih karena latar belakang aksi itu didasari membantu persalinan istrinya. "Terpenting perdamaian kedua belah pihak ini tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun," jelas Salahuddin.

Salahuddin menambahkan, perkara tidak dilanjutkan ke proses penuntutan atau persidangan karena telah dimediasi melalui program RJ. Setelah menandatangani kesepakatan perdamaian difasilitasi Kejari Takalar, MA pun meminta maaf ke korban M.

Jaksa Kejari Takalar juga telah mengembalikan motor korban yang sebelumnya disita sebagai barang bukti agar bisa digunakan kembali. Selain itu, Kejari Takalar juga memberikan santunan kepada kedua belah pihak.

"Untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama untuk MA yang baru memiliki bayi berumur belum genap satu bulan," imbuh mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel ini.

Editorial Team

Related Article