Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, menangkap seorang terpidana dalam kasus pemalsuan akta hibah tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, terpidana IL (47) ditangkap di tempat tinggalnya, di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Buronan dalam tindak pidana yang berperan turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan," kata Idil dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu malam.
1. Pemalsuan surat hak milik

Idil menerangkan, keputusan bersalah terpidana IL tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021. Putusan itu menyatakan IL secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dimaksud.
IL dianggap turut serta memalsukan akta hibah nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4128 di Kelurahan Panaikang atas nama Husein Lewa di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang.
2. Dijatuhi hukuman penjara dua tahun

Dalam putusan itu, kata Idil, terpidana IL dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun, terpidana dianggap tak kooeperatif. Terpidana IL tidak mematuhi aturan dalam proses hukum yang menjeratnya pada perkara tersebut.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tegas Idil.
3. Sempat masuk dalam DPO Kejati Sulsel

Lebih lanjut kata Idil, karena tak patuh hukum, nama terpidana IL sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Seteleh menyelidiki cukup lama, petugas Kejati akhirnya mengetahui keberadaan dan menangkap IL.
"Akhirnya diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur. Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar guna dilaksanakan eksekusi," imbuh Idil.



















