Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar, terpaksa melepas FT (25), pria yang mempertontonkan alat kelaminnya di depan umum. FT sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena bertindak tidak sopan di depan umum.
FT yang juga warga Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala itu disebut memperlihatkan alat kelaminnya kepada kedua orang remaja perempuan berinsial AP (15) dan NS (15).
Oleh polisi, FT dibebaskan atas pertimbangan medis. "Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan ini mengalami gangguan jiwa. Jadi kita kembalikan ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11).