Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Pemberhentian menyusul putusan hukuman lima tahun penjara bagi Nurdin sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Surat pemberhentian Nurdin diteken Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022. Surat tertanggal 12 Januari 2022.
"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023," demikian bunyi surat yang dikutip, Kamis (20/1/2022).