Simulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar
Adapun ketentuan dari PPKM yang diterapkan saat ini sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring/online.
3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroprasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
7. Camat /lurah mengaktifkan Posko COVID-19 di Wilayah masing-masing.