Polsek Ujung Pandang Bebaskan 30 Anggota Geng Motor, Kenapa?

Makassar, IDN Times - Sebanyak 30 anggota geng motor Bodrex yang sempat ditangkap dan ditahan di Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, kini bebas. Polisi membebaskan mereka untuk dibina oleh organisasi masyarakat kepemudaan.
Informasi soal pembebasan 30 anggota geng motor itu dikonfirmasi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.
"Dibantu Batalyon 120 untuk dilakukan pembinaan," kata Kapolres Budhi kepada IDN Times, Sabtu (19/2/2022).
1. Yang dibebaskan berstatus sebagai saksi

Budi menerangkan, mereka yang dibebaskan hanya berstatus sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan petugas, mereka tak terbukti berbuat pelanggaran pidana.
"Karena hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti sajam (senjata tajam) atau pun terlibat tindak pidana penganiayaan, pengrusakan dan lain-lain," ungkap Budhi.
2. Mereka yang bebas tetap wajib lapor

Budi mengatakan, mereka yang dibebaskan telah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Mengingat sebagian besar dari kawanan ini berstatus pelajar.
Orang tua diminta untuk intens mengawasi aktivitas anak dan berkoordinasi dengan Batalyon 120.
"Kemudian juga mereka wajib lapor sebagai saksi," kata Budhi.
3. Polisi tetapkan 9 tersangka dan langsung ditahan

Petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang menangkap 39 orang yang diduga terlibat geng motor, pada Rabu (16/3/2022). Selain mereka yang dibebaskan, sisanya ditahan.
"Kami menetapkan sembilan orang tersangka menguasai/memiliki senjata tajam/busur (panah) dan ditahan," ucap Budhi.
Dari sembilan tersangka, enam orang di antaranya masih di bawah umur. Petugas masih memeriksa lebih lanjut anggota geng yang jadi tersangka.