Anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap 2 pelaku penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Ilhan Kaya (52), yang terjadi pada 15 September 2018 lalu di rumah korban, kompleks Puri Diva Istanbul, Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (18/2/2019), menyebutkan Tim Anti Bandit yang dipimpin Ipda Ardian Dirgantara berhasil mengamankan dua buronan pelaku penganiayaan WNA Turki, yakni Faturrahman (20) dan Baddi alias Supardi (48) di rumahnya, di Desa Tellumae, Kec. Watansidenreng, Kab. Sidrap.
“Dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang, keduanya diamankan dengan waktu tidak bersamaan, tersangka Faturahman pada 8 Januari lalu, sedangkan Baddi dini hari tadi,” ujar Tambunan.