Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pencuri Lintas Daerah di Gowa
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh saat temui satu keluarga yang ditangkap mencuri. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menangkap tiga orang dalam satu keluarga diduga pelaku pencurian. Mereka terdiri dari suami, istri, dan anak.

Kepala Seksi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, para pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian di Jalan poros Malino, Rabu (14/2/2022). Pelaku masing-masing suami berinisial SJ (42), istri berinisial MA (32), dan anak mereka, TA (17).

"Jadi satu keluarga ini diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti lemari atau etalase dagangan dan barang-barang lainnya," kata Hasan kepada IDN Times,  Jumat (16/12/2022).

1. Pelaku menyasar lemari dagangan

Tangkapan layar CCTV saat pelaku pencurian di Gowa beraksi. (Istimewa)

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga yang kehilangan barang mengadu ke Polres Gowa. Barang yang hilang rata-rata berupa lemari etalase dagangan yang ditempatkan di dekat jalan raya. Dari aduan itu, polisi menyelidiki, termasuk mempelajari rekaman di lokasi kejadian.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, ketiga pelaku atau satu keluarga memakai mobil pick up putih. Jadi ini rata-rata barang yang mereka ambil itu lemari etalase dagangan dan mereka jual kembali," kata Hasan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuky Carry pick up putih, tiga etalase kaca atau lemari dagangan, dua kursi panjang besi, satu unit kipas angin, serta satu mesin pembuat pop corn.

2. Pelaku beraksi di Gowa, Maros, dan Takalar

Pihak Polres Gowa mengamankan barang bukti hasil curian. (Istimewa)

Kepada polisi, SJ selaku kepala keluarga mengaku membawa anak dan istrinya saat mencuri. Aksinya berlangsung di tiga daerah kabupaten, yakni Gowa, Maros, dan Takalar.

"Lalu nanti di jual ke jalan Poros Malino. Biar mencuri di Gowa juga dijual di Poros Malino," ujar Hasan.

3. Pelaku mengaku mencuri untuk lunasi cicilan mobil

Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Haryanto. (Istimewa/IDN Times Sulsel)

Kepala unit (Kanit) Jatanras Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto yang memimpin penangkapan itu, mengatakan, aksi SJ ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2020. Sejak awal, SJ selalu membawa istrinya saat beraksi.

"Alasan SJ melakukan aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka, termasuk untuk membayar cicilan mobil yang mereka gunakan untuk angkut barang curian," kata Haryanto.

Editorial Team

Related Article