Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menangkap tiga orang dalam satu keluarga diduga pelaku pencurian. Mereka terdiri dari suami, istri, dan anak.
Kepala Seksi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, para pelaku ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian di Jalan poros Malino, Rabu (14/2/2022). Pelaku masing-masing suami berinisial SJ (42), istri berinisial MA (32), dan anak mereka, TA (17).
"Jadi satu keluarga ini diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti lemari atau etalase dagangan dan barang-barang lainnya," kata Hasan kepada IDN Times, Jumat (16/12/2022).
