Polisi Makassar yang Ancam Pistol Santri di Gowa Segera Disidang Etik

Makassar, IDN Times - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar mulai memproses sanksi terhadap Brigpol AH, anggota Polri yang mengancam santri di Gowa memakai pistol beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan (Brigpol AH) sementara diproses untuk sidang etik-nya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat (2/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Brigpol AH, anggota Polri yang sehari-harinya bertugas di Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Makassar, diduga mengancam santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al-Zuhri, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
1. Brigpol AH masih ditahan

Kasus dugaan Brigpol AH mengancam santri dengan pistol sempat viral di media sosial usai rekaman CCTV berdurasi 59 detik tersebar luas. Video itu memperlihatkan Brigpol AH diduga todongkan pistol ke santri Ponpes di Gowa, Rabu 23 November 2022.
Lebih lanjut Lando menjelaskan, selain proses sidang etik dan disiplin, Brigpol AH juga saat ini masih ditahan di ruangan khusus di kantor Polrestabes Makassar.
"Tetap masih ditahan, untuk proses (hukum) tetap akan diproses untuk di Patsus terhitung mulai tanggal 26 sampai 28 (November) kemarin, dan akan diperpanjang selama 5 hari untuk selanjutnya akan dilakukan proses lagi pemberkasan guna sidang disiplin atau etik," tegas Lando Sambolangi.
2. Polda Sulsel nilai tindakan Brigpol AH arogan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Komang Suartana menerangkan, berdasarkan pengakuan AH kejadian itu merupakan suatu kesalahpahaman. Karena pada awalnya Brigpol AH mengira rumahnya dilempari oleh orang dari dalam wilayah Ponpes.
Kompleks rumah Brigpol AH berada di perumahan Griya Yudha Mas. Wilayah kompleks rumah AH ini bersebelahan dengan Ponpes Tahfidzul Quran Imam Al-Zuhri di Jl Veteran Bakung Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.
"Awalnya ada pelemparan batu (ke arah rumah AH), jadi dia langsung menuju ke pondok pesantren itu karena informasi batu itu dari sana. Tapi ternyata batu itu dilempar orang bukan dari pondok pesantren, arogan juga," terang Komang.
Walau ada kesalahpahaman Brigpol AH, tapi Komang memastikan Brigpol AH tetap akan diproses, untuk itu yang bersangkutan ditahan di ruangan khusus di markas Polrestabes Makassar dan ditangani penyidik Propam Polrestabes.
"(soal sanksi etik) nanti kita lihat hasilnya karena sementara yang bersangkutan kan sudah ditempatkan di ruangan khusus itu sudah cukup berat," jelasnya.
3. Polda Sulsel ingatkan seluruh jajaran soal tugas pokok

Berangkat dari kejadian ini, Polda Sulsel pun meminta ke seluruh jajarannya untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan profesional. Karena anggota Polri sejatinya adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pelindung atau pengayom dan penegak hukum.
"Kita ingatkan semua jajaran, dan untuk (kasus) Brigpol AH salah prosedur. Makanya dalam prosesnya dia kan melanggar disiplin. Kita kan punya tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan," tambah Komang.