Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hak Angket Bupati Gowa Digugat, DPRD Dinilai Lampaui Kewenangan

Hak Angket Bupati Gowa Digugat, DPRD Dinilai Lampaui Kewenangan
Tim hukum
Share Article

Makassar, IDN Times - Proses hak angket yang tengah bergulir di DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa. Seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya menilai, pembentukan hingga pelaksanaan hak angket tersebut mengandung sejumlah persoalan hukum dan berpotensi melampaui kewenangan DPRD.

Gugatan itu telah terdaftar di PN Sungguminasa dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa. Pihak penggugat menunjuk Paranusa Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan terhadap DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

1. Persoalkan tiga materi hak angket

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memimpin deklarasi Gowa Damai, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Perwakilan Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengatakan gugatan diajukan karena terdapat sejumlah substansi hak angket yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPRD.

Menurut dia, terdapat tiga materi utama yang menjadi objek keberatan. Pertama, isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa. Muallim menilai persoalan tersebut merupakan ranah privat dan tidak masuk dalam ruang lingkup pengawasan DPRD.

"Ini merupakan delik aduan dalam hukum pidana dan hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. DPRD tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang dirugikan dalam persoalan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (3/6/2026).

2. Beasiswa S3 dinilai sudah masuk ranah pengadilan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Materi kedua yang dipersoalkan adalah penghentian program beasiswa doktoral atau S3 oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Tim hukum penggugat menilai, masalah tersebut sudah berada dalam proses hukum karena telah digugat secara perdata di PN Sungguminasa.

Karena itu, DPRD dinilai seharusnya menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan dan tidak melakukan langkah yang berpotensi mencampuri kewenangan lembaga yudikatif.

"Kami berharap DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan," kata Muallim.

Poin ketiga yang menjadi dasar gugatan adalah masuknya dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 ke dalam materi hak angket.

Muallim berpendapat bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan negara, bukan DPRD. Menurutnya, jika terdapat indikasi kerugian negara, hal tersebut harus dibuktikan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia juga menilai DPRD semestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, bukan baru melakukan pendalaman setelah program selesai dijalankan.

3. Sidang perdana digelar 10 Juni

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain mengajukan gugatan, pihak penggugat mengaku sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada DPRD Gowa terkait pembentukan Panitia Khusus Hak Angket.

Muallim menyebut, jadwal sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan dan akan digelar pada 10 Juni 2026 di PN Sungguminasa.

"Kami optimistis gugatan ini akan dikabulkan karena terdapat dugaan kekeliruan dan perbuatan melawan hukum dalam proses hak angket tersebut," katanya.

Sementara itu, Masnawi Muhiddin selaku prinsipal penggugat mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga DPRD. Ia berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Diketahui, DPRD Gowa sebelumnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa dalam rapat paripurna yang didukung mayoritas fraksi. DPRD kemudian membentuk Pansus Hak Angket untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi dasar penggunaan hak angket.

Tiga isu yang menjadi objek penyelidikan meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa pendidikan, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan pelanggaran etika kepala daerah.

Pansus yang telah terbentuk saat ini mulai melakukan pengumpulan data dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait sebelum menyusun rekomendasi akhir kepada DPRD Gowa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Hak Angket Bupati Gowa Digugat, DPRD Dinilai Lampaui Kewenangan

05 Jun 2026, 04:39 WIBNews