Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Molotov di Poslantas Makassar

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap pelaku pelemparan bom molotov di Pos Lalu Lintas (Poslantas) 705 di pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang dengan inisial MRP alias Opah (19), MS alias Dans (19), dan FSD alias Nyong (18). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Beruang, Makassar, dan Kabupaten Gowa, pada Jumat (28/3/2025).
1. Polisi sebut pelaku ingin sengaja ingin membuat keributan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa motif para pelaku melakukan pelemparan bom molotov adalah untuk menciptakan kerusuhan di Kota Makassar. Mengingat beberapa kota lain telah mengalami kericuhan akibat isu-isu nasional.
"Para pelaku ini memang berniat membuat rusuh di Kota Makassar. Sambil minum minuman keras, mereka berdiskusi dan merencanakan aksi pelemparan bom molotov," kata Arya kepada awak media di Kantor Polrestabes Makassar, Minggu (30/3/2025).
2. Tiga pelaku berbagi peran

Arya menjelaskan bahwa saat kejadian, hanya dua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pelemparan, yaitu Dans (pengendara motor) dan Nyong (eksekutor bom molotov). Sementara itu, Opah yang merupakan otak dari aksi tersebut hanya tinggal di rumah.
"Tiga pelaku ini kami perlihatkan agar masyarakat tahu bahwa ada pihak yang tidak ingin Kota Makassar aman. Seandainya terjadi kerusuhan, maka tiga orang ini akan tertawa," ucapnya.
Polisi juga mengamankan dua tas, pakaian para pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut. Bahkan, dalam tas milik pelaku ditemukan simbol "A" yang diduga terkait dengan kelompok Anarko.
"Ada simbol 'A' di tasnya. Setiap orang yang berbuat anarkis masuk jaringan Anarko, jadi kami mewaspadai setiap orang yang berkaitan dengan mereka bertiga," Kapolrestabes menerangkan.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187, 406, dan 170 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Pos Lalu Lintas (Poslantas) di Jalan AP Pettarani-Alauddin, jadi sasaran serangan molotov. Kejadiannya pada Sabtu (22/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.