Polisi Tangkap 6 Pembusur yang Lukai 2 Warga Makassar, Ini Tampangnya

Makassar, IDN Times - Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya meringkus enam orang kawanan geng motor pelaku pembusuran terhadap dua warga Kota Makassar, Rifki dan Kiki.
Insiden pembusuran itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 23.15 Wita. Dua korban yaitu; Kiki terkena busur tepat di bagian kakinya, sedangkan Rifki pada bagian lehernya.
Adapun inisial masing-masing para pelaku yakni MW (20), MR (17), FK (20), MA (18), RE (22), dan AF (21). Mereka telah ditahan di Polrestabes Makassar dan telah mengenakan baju kaos oranye bertuliskan 'Tahanan'.
1. Pelaku sering konvoi hingga teror warga Makassar

Selain itu, juga diamankan sejumlah anak panah busur, pedang samurai, badik, dan gerinda yang digunakan membuat busur. Dalam penangkapan itu, Tim Jatanras juga mengamankan dua motor yang digunakan para pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan para pelaku tergabung dalam sebuah geng motor bernama 'Stelan Gacor' mereka kerap melakukan konvoi hingga teror ke warga yang mereka temui di jalan.
"Sebenarnya ada delapan yang diamankan, tapi yang terlibat aktif melakukan pembusuran enam orang," kata Devi saat ekspose kasus penangkapan para pelaku di Kantor Polrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
2. Korban dibuntuti lalu dibusur

Devi menjelaskan, motif pelaku melontarkan anak panah ke tubuh korban karena tersinggung motor salah satu anggota geng itu tidak sengaja tersenggol oleh motor korban yang menepi karena takut usai dibuntuti.
"Namun tersenggol oleh pelaku. Tidak terima disenggol, pelaku mengejar korban dan melakukan pembusuran. Satu (busur) didapatkan dari paha korban wanita, bengkok karena mungkin sempat terlebih dahulu menyentuh celana jeans (wanita) dan ini satu dari leher korban (laki-laki), ungkapnya.
3. Rata-rata usia pelaku 18-20 tahun

Devi mengungkapkan, keenam pelaku itu diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ini pelaku utamanya ini dewasa semua ada yang 18 ada juga yang 20 tahun, diantara mereka ini selain bawa busur ada juga yang bawa parang," tandasnya.
Atas perbuatannya melakukan teror pembusuran terhadap warga, pelaku kini dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, dan dilapis dengan Undang-undang darurat senjata tajam (sajam). "Untuk tersangka ini, kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, dilapis juga dengan UU darurat tentang sajam," pungkasnya.