Polisi Tangkap 23 Anggota Geng Motor yang Menyerang 5 Warga Makassar

- Tiga serangan geng motor di lokasi berbeda
- Awalnya janjian tawuran, malah serang warga yang ditemui di jalan
- Banyak pelaku masih di bawah umur
Makassar, IDN Times – Polisi menangkap 23 anggota geng motor yang melakukan penyerangan brutal terhadap lima warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat penyerangan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka bacok di kepala dan beberapa yang terkena anak panah busur.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel setelah serangkaian insiden pembacokan dan pembusuran yang terjadi Minggu dini hari (20/7/2025).
Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar, dan berasal dari Makassar maupun Gowa. Polisi kini juga memproses lima laporan polisi dari insiden penyerangan tersebut yang melibatkan empat kelompok geng motor berbeda.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para geng motor, yaitu satu bilah golok 70 cm, satu celurit, satu bilah samurai, lima buah anak panah atau busur beserta dengan 1 ketapelnya dan dua unit motor, matic dan vespa.
1. Tiga serangan geng motor di lokasi berbeda

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan penyerangan ini terjadi hanya dalam waktu sekitar dua jam, mulai pukul 02.00 hingga 03.30 WITA. Insiden pertama terjadi di Jl AP Pettarani, dekat Ramayana, korban mengalami luka bacok di kepala dan tangan.
Penyerangan kedua berlangsung di Jl Dangko, Kecamatan Tamalate, yang juga menyebabkan korban terluka akibat sabetan parang dan anak panah busur.
Sedangkan insiden ketiga terjadi di Jl Cendrawasih atau Opu Daeng Siraju, dengan korban kembali menjadi sasaran senjata tajam para pelaku.
2. Awalnya janjian tawuran, malah serang warga yang ditemui di jalan

Arya menjelaskan, kelompok geng motor ini awalnya sudah janjian untuk tawuran dengan geng lain. Namun sebelum sempat bertemu lawan, mereka justru menyerang warga yang kebetulan berada di pinggir jalan.
“Jadi kronologi singkatnya, geng motor ini keliling ke Kota Makassar. Mereka melakukan rolling, sebelumnya sudah janjian untuk tawuran atau istilahnya COD. Tapi sebelum ketemu geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan warga di pinggir jalan dan langsung diserang,” ucap Arya saat konferensi pers di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Senin (21/7/2025)
3. Banyak pelaku masih di bawah umur

Arya menyebut, dari total 23 pelaku yang ditangkap, sebanyak 10 orang disebut sebagai pelaku utama. Enam di antaranya terlibat langsung dalam aksi pembacokan.
"Yang melakukan pembacokan ada 6 orang, sisanya membawa senjata tajam. Rata-rata masih di bawah umur, ada yang 15, 16, 17 tahun, bahkan ada yang baru ulang tahun ke-18," kata Arya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara. Sedangkan mereka yang membawa senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.