Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doc IDN Times

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap KW, perempuan asal Luwu Timur di sebuah rumah di Kota Makassar pada Kamis malam (8/8). Perempuan itu diduga membuka praktik dokter kecantikan tanpa izin.

KW yang berusia 28 tahun ini membuka praktik kecantikan hanya di dalam mobilnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka.

1. Lima bulan buka praktik kecantikan

IDN Times/Dhidi Hariadi

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, pelaku telah menjalani praktik treatment program pemutih kulit sudah lima bulan.

"Kita menduga lebih dari dua orang yang mengikuti programnya," ucap Indratmoko.

Tak hanya KW, lanjut dia, polisi juga mengamankan suaminya inisial MY (31 tahun) dan rekannya AN (28 tahun). "Tapi yang tersangka baru Karmila (KW). Kalau MY perannya supir dan AN pendampingnya yang hanya dijadikan saksi," kata dia.

2. "Jasa" tersangka untuk memutihkan kulit dibanderol Rp300 ribu- Rp700 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di