Makassar, IDN Times - Polisi menangkap KW, perempuan asal Luwu Timur di sebuah rumah di Kota Makassar pada Kamis malam (8/8). Perempuan itu diduga membuka praktik dokter kecantikan tanpa izin.
KW yang berusia 28 tahun ini membuka praktik kecantikan hanya di dalam mobilnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka.