Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Koruptor yang Rugikan Negara Rp84 M

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan bersama PJU Polda Sulsel saat ekpose kasus tipikor / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Ditkrimsus Polda Sulsel mengungkap tiga perkara dugaan korupsi dengan 21 tersangka.
  • Kasus-kasus termasuk pembangunan jalan, penyalahgunaan fasilitas perbankan, dan pengadaan barang COVID-19.
  • Barang bukti yang berhasil disita mencakup dokumen resmi, kendaraan, truk, forklift, serta uang tunai sebesar Rp2,295 miliar.

Makassar, IDN Times -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan 21 orang tersangka.

Tiga perkara tipikor yang dirilis Ditkrimsus adalah pekerjaan fisik pembangunan jalan Luwu Utara dan Parepare, kemudian perkara perbankan, serta perkara penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pengungkapkan ini merupakan implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta cCta selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga laporan polisi (LP)," kata Yudhiawan saat ekspose tiga perkara Tipikor di Kantor Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

1. Tiga LP kasus tipikor

Tersangka tipikor / IDN Times : Darsil Yahya

Yudhi menjelaskan, untuk kasus perkara fisik pembangunan jalan yaitu Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.

"Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, kemudian juga mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan," ujarnya.

2. Satu perkara markup bansos COVID-19

Tumpukan uang sinilai Rp 2 miliar yang diamankan Polda Sulsel / IDN Times : Darsil Yahya

Sementara untuk kasus perkara perbankan, Yudhi mengungkapkan, kasus tersebut antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 - 2023, serta penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI.

Kasus-kasus perbankan ini, lanjut Yudhi, diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur. Modus operandinya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar tujuan penggunaannya.

"Jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Kemudian, mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) ini menyebut, untuk perkara tipikor penyalahgunaan wewenang adalah kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto 2017-2018.

Serta, pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020. Dalam dua kasus ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait.

"Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman seumur hidup

Barang bukti truk kontainer hasil perkara tipikor / IDN Times : Darsil Yahya

Hingga kini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.

Yudhiawan juga membeberkan identitas 21 tersangka yakni AA, MS, OA, EJ, AR, IM, JP MT. Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Sementara DM, ISB, FA, BJ, AMS, NR, AF, NS, ZS, RL, ED, KH dan OO tersangka kasus perbankan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp2,295 miliar," tandasnya.

Yudhi juga menyebut, upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang diancamkan berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us