Polda Sulsel Tetapkan 3 Owner Skincare Bermerkuri sebagai Tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menentapkan tiga pemilik merek alias owner kosmetik lokal sebagai tersangka. Penetapan tersangka tak lama berselang setelah Polda mengungkap enam merek skincare mengandung raksa atau bermerkuri.
Direktur Krimsus Polda Sulse Kombes Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga mempertimbangkan keterangan ahli.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (merek skincare) semua," kata Dedi kepada awak media di halam Kantor Polda Sulsel di Makassar, Selasa (12/11/2024).
1. Polisi belum mengungkap ketiga tersangka

Meski menyebut ada tiga tersangka, Dedi belum menerangkan identitasnya. Namun Dedi menegakankan bahwa Pold Sulsel tak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran skincare berbahaya.
"Sudah tersangka, Inisialnya nanti diekspose, setelah selesai gelar perkara baru saya kasi tahu," ucapnya.
2. Para owner skincare sudah menjalani pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik Krimsus Pold Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus skincare bermerkuri. Di antaranya sejumlah owner yang produknya disita untuk pemeriksaan kandungan bahan berbahaya.
Dedi mengungkap bahwa dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka, usai terungkap enam merek mengandung merkuri.
3. Enam merek skincare disita

Dedi menyebut, enam produk disita terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masing-masing, Fenny Frans (FH), Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
"Uji laboratorium ternyata hasilnya mengandung zat yang berbahaya yaitu raksa atau merkuri," ujarnya.
Polda Sulsel bersama BPOM juga berencana menarik produk skincare bermerkuri yang masih beredar dan dijual di masyarakat.



















