Polisi Tetapkan Eks Kadinsos Makassar Tersangka Korupsi Bansos COVID

- Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan mantan Kadinsos Makassar sebagai tersangka kasus markup bansos COVID-19 dengan kerugian negara Rp5 miliar lebih.
- Kombes Pol Dedi Supriyadi menyatakan bahwa MT terbukti melakukan markup bansos COVID-19 dan berpotensi merugikan negara.
- Kasus tersebut menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, dengan kemungkinan adanya tersangka lain setelah hasil keluar.
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar berinisial MT, sebagai tersangka kasus dugaan markup atau penggelembungan bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Indikasi kerugian negara atas markup bansos COVID-19 di Kota Makassar, disebut mencapai Rp5 miliar lebih.
1. Tersangka lakukan markup

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, MT terbukti melakukan markup bansos COVID-19 dan berpotensi merugikan negara.
"Ada tersangka mantan Kadinsos (Makassar) penyalahgunaan anggaran Covid-19, yang harusnya dibelikan alat kesehatan," ucap Dedi di Kantor Polda Sulsel, Selasa (12/11/2024).
2. Tunggu hasil BPK

Dedi menyebut, kasus tersebut saat ini sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Lagi antri perhitungan kerugian negara, ada yang baru naik sidik, kategori yang tadi (kasus bansos Covid-19) baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya," bebernya.
3. Kemungkinan ada tersangka baru

Sehingga ia mengaku, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Indikasi ada beberapa orang tetapi belum pasti naik sidik, kalau kita tetapkan tersangka itu setelah kerugian negaranya dari BPK keluar," ujarnya.
Sebelumnya Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan markup bansos COVID-19 mencapai Rp 5,2 miliar.