Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram dari dua orang pria berinisial HS (46) dan AK (39).
Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap, Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 01.15 WITA di Jl Poros Sengkang-Parepare, kelurahan Pakanna, Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
"Iya, sudah kita amankan ke Polda untuk kemudian proses hukum, tentunya hal ini kita kembangkan lagi karena ini jaringan," kata Dodi, Kamis (12/5/2022).