Polda Sulsel Ringkus 18 Pelaku Bom Ikan Jaringan Internasional

- Polda Sulsel berhasil menangkap 18 pelaku bom ikan dari berbagai wilayah di Sulsel.
- Polisi menyita ratusan detonator dan bahan peledak dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia.
- Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena menggunakan bahan peledak ilegal.
Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, meringkus delapan belas tersangka pelaku bom ikan atau destructive fishing sepanjang Januari-November tahun 2025. Para tersangka ditengarai sebagai sindikat jaringan internasional.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka bom ikan ditangkap berdasarkan 14 laporan polisi.
1. Pelaku dibekuk dari berbagai wilayah di Sulsel

Kapolda menyebutkan, para pelaku ditangkap dari sejumlah wilayah di Sulsel. Antara lain Pulau Kondingareng dan Barrang Lompo di Makassar, pulau Lumu-lumu dan Kapoposang di Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Selayar, Bajoe di Bone, Pulau Sembilan Sinjai, dan Kambuno, Luwu.
Para pelaku jadi buruan karena aktivitas menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. "Destructive Fishing ini sangat berbahaya karena bisa mengganggu ekosistem laut. Karang yang menjadi tempat hidup ikan akan rusak jika nelayan menggunakan bom ikan," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/12/2025).
2. Polisi menyita ratusan detonator

Djuhandhani mengungkapkan, dari kasus ini, pihaknya menyita 11 karung pupuk ukuran 25 kilogram dengan kisaran harga sekitar Rp4 juta per karung. Kemudian 89 jeriken yang berisi bahan peledak siap ledak, 64 botol siap ledak dan 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai jenis ukuran, 2 kompresor 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki kata, dan bahan peledak lainnya.
“Kami sampaikan bahwa ini adalah jaringan dari Tawau, Malaysia, di mana bahan baku yang dipakai oleh nelayan adalah detonator pabrikan merek 88 India yang masuk Sulsel dari Malaysia,” ungkapnya.
3. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Pupuk yang digunakan diketahui berjenis pupuk matahari atau Amonium Nitrate. Barang-barang itu masuk ke wilayah Sulsel dari Malaysia ke Nunukan Kalimantan Utara, kemudian sampai ke Sulsel.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. "Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Djuhandhani.

















