Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan berkomitmen untuk melaksanakan peraturan yang baru diterbitkan Mabes Polri mengenai gaya hidup sederhana di lingkungan kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkap, tidak pamer gaya hidup mewah memang sudah ada dalam etika sosial kepolisian.
"Kata-kata untuk tidak memamerkan harta kekayaan itu tidak ada di dalam kode etik, tetapi itu merupakan esensi yang akan mempengaruhi latar belakang hidup kemudian interaksi sosialnya (anggota polisi) kepada masyarakat,” kata Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (20/11).
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.
TR itu umumnya mengimbau kepada anggota Polri agar tidak memamerkan atau mengumbar gaya hidup mewah di tengah-tengah kondisi masyarakat, baik dalam keseharian, hingga di media sosial.