Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulsel dan BPOM Razia Sejumlah Gudang Cari Skincare Merkuri

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan / IDN Times :  Darsil Yahya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan / IDN Times : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Kapolda Sulsel razia gudang skincare bersama BPOM terkait maraknya produk berbahaya
  • BPOM Sulsel uji klinis produk kosmetik yang disita untuk deteksi zat kimia berbahaya, termasuk merkuri
  • Jika terbukti mengandung zat berbahaya, pelaku akan diproses hukum sesuai undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan, mengaku telah melakukan razia bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel terkait maraknya produk kosmetik atau skincare berbahaya.

Yhudi menyatakan, BPOM Sulsel kini sedang melakukan uji klinis terhadap produk-produk kosmetik yang disita untuk mendeteksi adanya kandungan zat kimia berbahaya, termasuk merkuri.

"Kita sudah melaksanakan razia disejumlah gudang-gudang dan dilaksanakan oleh Ditkrimsus dan BPOM sekarang masih proses peneletian atau uji lab di BPOM," kata Yudhi kepada awak media di Warkop Dg Anas Jl Faisal, Senin (28/10/2024) malam.

1. Produk skincare yang disita dalam tahap uji lab

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan / IDN Times :  Darsil Yahya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan / IDN Times : Darsil Yahya

Dia menegaskan, jika produk-produk kosmetik yang disita terbukti mengandungan zat berbahaya atau merkuri, maka pihaknya akan memproses hukum para pelaku termasuk owner skincare tersebut.

"Kalau mengandung zat-zat berbahaya harus kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai undang-undang kesehatan," ujarnya.

2. Produk skincare merkuri sangat berbahaya

dr Oky Pratama saat meriview produk skincare NRL / istimewa
dr Oky Pratama saat meriview produk skincare NRL / istimewa

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menyatakan penggunaan zat kimia pada produk kosmetik sangat berbahaya, apalagi digunakan dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Kalau sampai mengandung merkuri itu sangat berbahaya, bisa menyebabkan kanker kulit," tuturnya.

3. Terancan 4 tahun penjara

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Tak hanya itu ia juga mengungkapkan, apabila para distributor atau owner kosmetik terbukti memasarkan produk dengan kandungan merkuri, maka akan dijerat dengan hukuman pidana penjara.

"Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun. Kalau undang-undangnya mengatakan 4 tahun ke atas boleh ditahan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Darsil Yahya Mustari
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us