PN Makassar Koordinasi soal Jadwal Eksekusi Bara-Baraya

Makassar, IDN Times – Warga Bara-Baraya Makassar masih dibayangi kecemasan setelah muncul kabar mengenai rencana eksekusi penggusuran di wilayah mereka. Kabarnya eksekusi digelar dalam waktu dekat.
Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal eksekusi yang ditetapkan secara resmi.
1. Belum ada penjadwalan eksekusi

Humas PN Makassar, Sibali, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait jadwal eksekusi di Bara-Baraya. Dia menyebut, segala proses masih dalam tahap koordinasi antara kepolisian, pengadilan, dan pihak pemohon.
"Secara administrasi belum ada, tapi masih sebatas koordinasi antara kepolisian, pengadilan, dan pemohon. Belum ada penetapan jadwal eksekusi," ujar Sibali kepada IDN Times, Senin (10/2/2025).
Ia juga menyatakan bahwa hingga hari ini, PN Makassar belum mengeluarkan surat resmi terkait pelaksanaan eksekusi di kawasan tersebut. "Pertanggal ini PN, belum ada dibunyikan atau mengeluarkan untuk penetapan jadwal eksekusi (Bara-baraya)," ungkapnya.
2. Polisi siap kawal eksekusi, tunggu keputusan pengadilan

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa tugas kepolisian dalam eksekusi hanya sebatas pengamanan. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
"Pada prinsipnya, soal eksekusi dan pelaksanaannya adalah sesuai dengan keputusan serta perintah pengadilan. Kepolisian dalam hal ini hanya bertugas untuk mengamankan jalannya eksekusi," kata Arya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa dalam prosesnya, kepolisian tetap akan mengutamakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Terkait jadwal pasti eksekusi, Arya menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Untuk tanggal pelaksanaan masih belum ditentukan, tapi InsyaAllah tetap akan ada pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait," imbuhnya.
3. Warga Bara-Baraya resah dan kecewa

Di sisi lain, warga Bara-Baraya semakin resah atas rencana penggusuran ini. Sengketa lahan seluas 2.800 meter persegi ini telah bergulir sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti hukum yang kuat, tetapi putusan yang dijatuhkan pengadilan kerap tidak berpihak kepada mereka.
Rahima (57), salah satu warga Bara-Baraya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa dibohongi setelah sebelumnya pengadilan menyatakan tidak akan ada eksekusi, namun ternyata surat permohonan pengamanan eksekusi telah masuk ke Polrestabes Makassar.
"Penipu! Katanya tidak ada rencana eksekusi, ternyata suratnya sudah masuk ke Polrestabes untuk pengamanan eksekusi," ujarnya dalam aksi unjuk rasa di depan PN Makassar, Kamis (6/2/2025).
Rahima juga mengaku kebingungan jika penggusuran benar-benar terjadi. Ia telah tinggal di kawasan tersebut sejak lahir dan memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).
"Kami mau tinggal di mana kalau rumah kami digusur? Saya lahir dan besar di Bara-baraya, kami punya surat AJB," tegasnya.
Hingga kini, warga masih berharap ada solusi yang adil terkait sengketa lahan ini. Mereka meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali nasib mereka sebelum eksekusi dilakukan.