Makassar, IDN Times - Aktivitas di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar terpaksa dibubarkan Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu, 22 Mei 2021 malam. Satgas mendapati pengunjung THM tersebut berkerumun dan mengabaikan jaga jarak.
Ketua Satgas Raika yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menjelaskan THM itu ternyata berkedok sebagai warung bakso yang berlokasi di Jalan Lamadukelleng.
"Jadi, tidak terlihat kalau di dalam itu ada kegiatan, ternyata ada musik live bahkan dengan kapasitas ruangan yang sempit, ada kurang lebih 120 orang. Itu pun lama baru bisa buka," ucap Iman Hud saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (23/5/2021).